TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F. Simangunsong mengatakan kliennya pernah menyatakan niat untuk membeli saham Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut agar masalah kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) selesai namun tidak terjadi kesepakatan.
"Kita pernah mau beli 25 persen saham Mbak Tutut biar tidak usah ada masalah lagi, tapi belum ada kesepakatan," kata Andi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (09/06).
Menurut Andi, proses pembelian 75 persen saham TPI tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Pihaknya akan mempersiapkan jawaban terhadap gugatan yang diajukan Tutut berkaitan dengan kepemilikan saham TPI pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, Tutut melayangkan gugatan karena tidak terima atas hasil RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) TPI pada 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, PT Berkah melakukan perubahan jajaran direksi TPI. Hasil lainnya adalah persetujuan cara penyelesaian transaksi antara Tutut dan PT Berkah.
RUPSLB digelar oleh PT Berkah tidak melibatkan pemegang saham lain. Berbekal surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003, PT Berkah mengatasnamakan seluruh pemegang saham dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebut. Tindakan PT Berkah itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Akibatnya, hasil RUPSLB tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak mengikat pemegang saham lain.
Tutut meminta pengadilan agar mensahkan hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2005. Selain itu, PT Berkah juga dituntut untuk membayar ganti dugi sebesar Rp 3,4 triliun yang terdiri kerugian materil sebesar Rp1,4 triliun dan immateril Rp 2 triliun.
Kuasa hukum Siti Hardijanti Rukmana Harry Pontoh mengatakan sidang gugatan terhadap kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akan berlangsung pada hari ini (09/06) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Siti Hardijanti Rukmana Harry Pontoh mengatakan, sidang gugatan terhadap kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ditujukan kepada PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Nalia Rifika