TEMPO Interaktif, Yogyakarta – Untuk kali pertama, peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2009-2014 mengatur pelarangan merokok di dalam ruang-ruang rapat di lingkungan Dewan.
Artinya, tata tertib tersebut berlaku tidak hanya ketika rapat tengah berlangsung di ruang-ruang sidang, melainkan juga ketika ada aktivitas Dewan di ruang komisi maupun ruang fraksi. “Ini berlaku tidak hanya bagi anggota Dewan, tapi siapapun yang ada di dalam ruangan itu,” kata anggota Badan Kehormatan Dewan Sukamta, Senin (31/5).
Pengaturan larangan merokok tersebut, menurut Sukamta, karena merokok merupakan pelanggaran etika. Pasalnya, merokok saat rapat atau pun merokok di hadapan orang-orang yang tidak sedang merokok dinilai tidak sesuai etika. “Bagi yang merokok, silakan keluar ruangan. Itu pun tergantung ketegasan pimpinan rapat,” kata Sukamta.
Sementara itu, di gedung Dewan sendiri telah disediakan tempat khusus merokok yang dibuat pada 2009. Ruangan tersebut hanya terdiri dari empat buah kursi dilengkapi dengan asbak besar yang menyerupai tempat sampah di depan kursi.
Hanya saja, letak tempat khusus merokok tersebut berdampingan dengan ruang tunggu. Selain itu, tempat tersebut merupakan ruangan terbuka sehingga asap rokok tetap bebas dihirup orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok.
“Kami berharap tata tertib larangan merokok juga diterapkan teman-teman eksekutif,” kata anggota Fraksi PKS Arief Budiono.
PITO AGUSTIN RUDIANA