Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Lumajang Dituntut Nonaktif  

image-gnews
Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. ANTARA/Seno S.
Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar. ANTARA/Seno S.
Iklan

TEMPO Interaktif, Lumajang - Status hukum tersangka yang disandang Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mulai disoal. Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lumajang Herman Affandi meminta agar Sjahrazad nonaktif dari jabatannya sebagai bupati Lumajang.

Bekas calon wakil bupati pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lumajang 2008 ini sempat menyitir Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 31 (1) yang bunyinya kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Presiden harus memberhentikan sementara tanpa melalui DPRD,” kata Herman kepada Tempo, Jumat (28/5). Pengertian didakwa dalam hal ini, lanjut Herman, kalau sudah disidang.

Bahkan disebutkan pula dalam pasal 32 yang menyebutkan kalau ada krisis kepercayaan yang meluas karena melakukan tindak pidana, maka DPRD bisa menggunakan hak angket untuk menanggapinya. “Masih belum tahu ada krisis kepercayaan atau tidak saat ini,” kata Herman.

Menurut Herman, sebelum diberhentikan sementara oleh presiden, hendaknya Sjahrazad proaktif untuk nonaktif dulu. “Ini untuk memperlancar proses persidangan,” kata Herman. Dia mengatakan, ditahan atau tidak, nonaktif atau tidak nonaktif, tidak ada signifikansinya dengan masyarakat Lumajang. “Ditahan tidak menimbulkan gejolak, tidak ditahanpun tidak menimbulkan gejolak,” katanya.

Soal pernyataan bupati bahwa dia masih dibutuhkan masyarakat, Herman mengatakan, boleh-boleh saja Sjahrazad berkomentar seperti itu. “Semua juga dibutuhkan. Wajar saja dia merasa dibutuhkan. Kami hanya berharap semua warga negara sama perlakuannya di depan hukum baik itu kepala daerah atau bukan. Ketika ketika ada aturan harus diberhentikan sementara maka dia harus berhenti semantara,” imbuhnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupat Lumajang Sjahrazad Masdar belum bisa dikonfirmasi terkait imbauan nonaktif ini. Pesan pendek yang dikirimkan Tempo tidak dibalas.

Senin malam lalu (24/5), tim Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jember. Dalam kasus ini, Syahrazad Masdar tidak dikenakan penahanan.

Gubernur Jawa Timur dan Sekretaris Kabupaten Lumajang secara resmi meminta agar Syahrazad tidak ditahan karena pikiran dan tenaganya sangat diperlukan demi kelancaran pemerintahan Kabupaten Lumajang. Selain itu, permintaan yang sama diajukan pihak keluarga dengan memberikan uang jaminan Rp 100 juta.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Mengapa Banyak Orang Senang Nonton Film Horor?

47 detik lalu

Ilustrasi menonton film horor. Freepik.com
Mengapa Banyak Orang Senang Nonton Film Horor?

Bioskop yang menayangkan film horor masih terus diminati. Kenapa orang senang nonton film horor? Adakah manfaat bagi kesehatan?


Demonstran Yordania Desak Diakhirinya Perjanjian Damai dengan Israel

1 menit lalu

Massa melakukan protes untuk mendukung warga Palestina di Gaza, di dekat kedutaan Israel di Amman, Yordania, 28 Maret 2024. REUTERS/Alaa Al-Sukhni
Demonstran Yordania Desak Diakhirinya Perjanjian Damai dengan Israel

Ribuan warga Yordania menyerukan diakhirinya perjanjian perdamaian antara negara itu dengan Israel, sebagai protes atas gesonida di Gaza


Cerita Bos PT SHB Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob saat Pertama Kali Libatkan Mahasiswa Indonesia

6 menit lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Cerita Bos PT SHB Tersangka TPPO Berkedok Magang Ferienjob saat Pertama Kali Libatkan Mahasiswa Indonesia

Bos PT SHB, Enik Waldkonig, menyebut ia pertama kali melibatkan mahasiswa Indonesia di program ferienjob pada 2022


Jadwal Liga Jerman Pekan Ke-27: Ada Der Klassiker Bayern Munchen vs Borussia Dortmund, Simak 5 Fakta Menariknya

6 menit lalu

Pemain Bayern Munchen, Harry Kane, Serge Gnabry, Eric Dier, Thomas Mueller dan Leon Goretzka merayakan kemenangan timnya setelah kalahkan Lazio dalam Leg Kedua Liga Champions di Allianz Arena, Munich, Jerman, 5 Maret 2024. REUTERS/Angelika Warmuth
Jadwal Liga Jerman Pekan Ke-27: Ada Der Klassiker Bayern Munchen vs Borussia Dortmund, Simak 5 Fakta Menariknya

Jadwal Liga Jerman pekan ke-27, akhir minggu ini, akan menampilkan laga Der Klassiker Bayern Munchen vs Borussia Dortmund. Simak 5 fakta menariknya.


Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Tim Ganjar-Mahfud Ungkap 4 Aspek Abuse of Power Jokowi dalam Politisasi Bansos

Menurut Chico, Ganjar-Mahfud tidak mempersoalkan siapa yang menang dan kalah, namun menggugat masalah penyelenggaraan Pemilu 2024.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

21 menit lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

23 menit lalu

Bebek Songkem. (dok. Indonesia Kaya)
Mengulik Keragaman Kuliner Khas Jawa Timur, Banjarmasin, hingga Lombok

Ada tiga episode web series dalam format dokumenter membahas tentang filosofi, cara hingga tips memasak kuliner setiap daerah


7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

26 menit lalu

Ilustrasi kematian. Forbes.com
7 Tanda yang Biasa Ditunjukkan Orang Menjelang Kematian

Pengalaman setiap orang menjelang ajal tak selalu sama. Namun memahami tanda bisa membantu keluarga lebih ikhlas saat kematian menjemput.


Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

27 menit lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait jatah menteri untuk Partai Golkar di kabinet Prabowo-Gibran. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi ramai dibincangkan melakukan praktik nepotisme. Gibran, putra sulungnya, yang maju cawapres pun disebut Nepo Baby