TEMPO Interaktif, Lumajang - Status hukum tersangka yang disandang Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar mulai disoal. Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Lumajang Herman Affandi meminta agar Sjahrazad nonaktif dari jabatannya sebagai bupati Lumajang.
Bekas calon wakil bupati pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lumajang 2008 ini sempat menyitir Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 31 (1) yang bunyinya kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
“Presiden harus memberhentikan sementara tanpa melalui DPRD,” kata Herman kepada Tempo, Jumat (28/5). Pengertian didakwa dalam hal ini, lanjut Herman, kalau sudah disidang.
Bahkan disebutkan pula dalam pasal 32 yang menyebutkan kalau ada krisis kepercayaan yang meluas karena melakukan tindak pidana, maka DPRD bisa menggunakan hak angket untuk menanggapinya. “Masih belum tahu ada krisis kepercayaan atau tidak saat ini,” kata Herman.
Menurut Herman, sebelum diberhentikan sementara oleh presiden, hendaknya Sjahrazad proaktif untuk nonaktif dulu. “Ini untuk memperlancar proses persidangan,” kata Herman. Dia mengatakan, ditahan atau tidak, nonaktif atau tidak nonaktif, tidak ada signifikansinya dengan masyarakat Lumajang. “Ditahan tidak menimbulkan gejolak, tidak ditahanpun tidak menimbulkan gejolak,” katanya.
Soal pernyataan bupati bahwa dia masih dibutuhkan masyarakat, Herman mengatakan, boleh-boleh saja Sjahrazad berkomentar seperti itu. “Semua juga dibutuhkan. Wajar saja dia merasa dibutuhkan. Kami hanya berharap semua warga negara sama perlakuannya di depan hukum baik itu kepala daerah atau bukan. Ketika ketika ada aturan harus diberhentikan sementara maka dia harus berhenti semantara,” imbuhnya.
Bupat Lumajang Sjahrazad Masdar belum bisa dikonfirmasi terkait imbauan nonaktif ini. Pesan pendek yang dikirimkan Tempo tidak dibalas.
Senin malam lalu (24/5), tim Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jember. Dalam kasus ini, Syahrazad Masdar tidak dikenakan penahanan.
Gubernur Jawa Timur dan Sekretaris Kabupaten Lumajang secara resmi meminta agar Syahrazad tidak ditahan karena pikiran dan tenaganya sangat diperlukan demi kelancaran pemerintahan Kabupaten Lumajang. Selain itu, permintaan yang sama diajukan pihak keluarga dengan memberikan uang jaminan Rp 100 juta.
DAVID PRIYASIDHARTA