TEMPO Interaktif, Semarang - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan usulan perpanjangan batas usai pensiun pegawai negeri dari semula 56 tahun menjadi 58 tahun.
"Umur 58 tahun seseorang masih produktif untuk bekerja sehingga pemerintah pusat harus memperpanjang usia pensiun," kata Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah Hadi Prabowo di Semarang seusai membuka acara musyawarah daerah Korpri Jawa Tengah, Jumat (28/5).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, saat ini sejumlah lembaga pemerintah lain seperti kepolisian dan tentara sudah mengimplementasikan perpanjangan batas usai pensiun.
"Sekarang tinggal menunggu keputusan yang untuk pegawai negeri sipil," kata Hadi. Hadi berharap agar rencana penambahan batas usai pensiun pegawai negeri tersebut sudah dapat terealisasi pada 2011.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah memutuskan usia pensiun diperpanjang menjadi 58 tahun. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi sehingga para pegawai negeri di daerah menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
M ROFIUDDIN