“Para tersangka sudah kami amankan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Wisnu Sutirta, Rabu (26/5).
Wisnu mengatakan, polisi menyita barang bukti 30.210 log kayu jenis meranti yang dihanyutkan lewat perairan air Sungai Mahakam sepanjang Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Para tersangka, katanya memanipulasi data kayu dengan menggunakan izin asal usul kayu yang dikeluarkan desa setempat.
“Izin kayu ini hanya untuk kayu hutan rakyat jenis pohon randu, sengon dan nangka saja,” paparnya.
Padahal dalam tumpukan kayu paling bawah, lanjut Wisnu terdapat kayu kayu jenis meranti dan ulin yang butuh penyertaan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat. Para tersangka, menurutnya mencoba mengelabui pantauan petugas dengan menutupi kayu illegal dengan kayu kayu rakyat. “Saat kami periksa memang banyak sekali temuan kayu kayu illegal,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Wisnu dilakukan Kepolisian Resor Kutai Kartanegara bersama Polda Kalimantan Timur. Dia tidak memungkiri adanya dugaan keterlibatan oknum polisi Kutai Barat yang dianggap membiarkan praktek pembalakan ini terjadi sejak Januari hingga sekarang ini.
“Bisa saja ada oknum polisi yang terlibat, karena kejadian pembalakan terjadi di Kutai Barat sedangkan penahanan kayunya dilakukan Polres Kutai Kartanegara. Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan TImur sudah turun untuk melakukan pendalaman,” kata Wisnu.
Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Ismahjuddin menyatakan masih memburu dua tersangka lainnya yaitu Samsuddin dan Lawing yang masih buron. Keduanya merupakan penyandang dana pembalakan kayu di Kutai Barat.
“Kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus ini. Mereka dalam pencarian polisi,” tuturnya.
Ismahjuddin mengakui pembalakan kayu di Kalimantan TImur mayoritas terjadi di wilayah hutan Kutai Barat. Hutan di kawasan ini, kata dia, terbilang lebat sehingga menjadi target pembalakan pencurian kayu.
Namun, baru pekan lalu kepolisian bisa membongkar praktek pembalakan kayu di Kutai Barat dengan memanfaatkan aliran Sungai Mahakam yang melintasi Kutai Kartanegara.
SG WIBISONO