TEMPO Interaktif, Blitar - Sedikitnya 300 batang pohon jati milik PT Perhutani Kawasan Pemangkuan Hutan Lodoyo Barat, Kabupaten Blitar, dirusak massa. Saat ini kepolisian setempat masih menyelidiki perusakan yang menimbulkan kerugian puluhan juta tersebut.
Kepala Kepolisian Wonotirto Ajun Komisaris Polisi Edy S mengatakan perusakan pohon jati ini diperkirakan terjadi Selasa (18/5) dini hari tadi. Berdasarkan laporan yang diterima dari petugas Perhutani, kerusakan ini terjadi di tiga petak lahan yakni petak 103 A, 104 D dan 104 E dengan jumlah 300 lebih batang pohon. “Kami baru mulai menyelidiki hari ini,” kata Edy, Selasa (18/5).
Seluruh pohon jati yang dirusak tersebut rata-rata berusia 9 – 10 tahun. Mereka tersebar di wilayah hutan Kepek Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Seluruh pohon jati itu digergaji dengan mesin hingga menimbulkan bekas serpihan kayu. Namun, batang pohon yang ditebang itu tidak dibawa kabur oleh pelaku, melainkan diletakkan di tempat tersebut begitu saja. “Mungkin ini bentuk kemarahan orang saja,” kata Edy.
Saat ini polisi masih menyelidiki motif dan pelaku perusakan ini.
Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Lodoyo Barat Margono mengaku menderita kerugian Rp 50 juta. Dia berharap polisi bisa menangkap pelaku perusakan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. “Biar mereka syok,” katanya geram.
HARI TRI WASONO