TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Sjachroedin Zainal Pagaralam mengatakan pencopotan Haris Fadilah dari Penjabat Bupati Pesawaran sudah tepat dan seusai aturan.
Haris Fadilah telah memasuki massa pensiun, sementara Kabupaten Pesawaran harus tetap ada pemimpin. “Langkah saya sudah tepat karena saya hanya mengangkat Pelaksana Tugas Penjabat Bupati yang merupakan wewenang gubernur,” kata Sjachroedin, Selasa (18/05).
Menurut Sjachroedin, monogram dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang menyebutkan pencopotan Penjabat Bupati Pesawaran menyalahi Undang-undang Nomor 37 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran karena adanya perbedaan dalam menafsirkan undang-undang dan data di lapangan. Dia mempersilakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali mengangkat Penjabat Bupati Pesawaran dari nama yang akan diusulkan.
Gubernur yang akrab disapa Oedin itu menambahkan saat ini pihaknya tengah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otda untuk menyamakan persepsi. Dia akan mengajukan sejumlah data administrasi dan kronologis penggantian Penjabat Bupati Pesawaran. Dia juga mengaku belum membaca monogram dari Ditjen OTDA yang saat ini sudah beredar di masyarakat.
Sebelumnya, ribuan orang pendukung Haris Fadilah mendatangi Kantor Bupati Pesawaran dan menyegel pintu ruang kerja bupati. Massa yang menamakan dirinya Aliansi Forum Komunikasi Pemuda Peduli Pesawaran itu menolak pengangkatan Pelaksana Tugas Penjabat Bupati Pesawaran Untung Subroto. Mereka menilai pencopotan Haris Fadilah menayalahi aturan.
Nurochman Arrazie