Majelis hakim melihat ketidaksesuaian antara berkas acara penggeledahan badan dan pakaian tertanggal 15 Desember 2009 dengan bukti di persidangan. "Berkas acara penggeledahan cacat hukum karena tidak dibuat dengan sebenarnya," kata Hakim Artha Theresia dalam putusannya.
Dalam putusan tersebut, disebutkan adanya kejanggalan seperti barang bukti narkotika jenis Inex seberat 1 gram yang dalam berkas acara penggeledahan disebutkan dibungkus uang Rp 50 ribu di kantong celana sebelah belakang kanan. Tapi dalam persidangan, barang bukti tersebut berada di dompet.
Karena berkas acara penggeledahan cacat hukum, berarti surat acara pemeriksaan juga cacat hukum sehingga surat dakwaan batal demi hukum. "Berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum dan biaya dibebankan ke negara," ujar Hakim Artha Theresia.
Sebelum sidang, Edwin, pengacara Aan, mengungkapkan keyakinannya kalau kliennya itu akan dibebaskan. "Dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh hakim, ada sinyal akan dibebaskan," kata dia.
Menurutnya, dari persidangan yang dilalui, sudah dibuktikan kasus ini merupakan rekayasa. Ketika pembuatan BAP di Polda Metro Jaya, misalnya, Aan tidak didampingi pengacara. "Padahal dituntut di atas 5 tahun berarti wajib didampingi kuasa hukum sesuai dengan KUHAP," ujar Edwin.
Edwin juga mengatakan kalau hakim mengendus sejumlah kejanggalan. "Kenapa diperiksa di tempat pelapor, kenapa yang dicari senjata api tapi yang diperiksa dompet," kata dia mengungkapkan.
Aan sendiri mengharapkan kebebasannya hari ini. "Harapan saya tidak pernah putus," kata dia.
PUTI NOVIYANDA