TEMPO Interaktif, Jakarta - Dari balik ruang tahanan, Komisaris Jenderal Susno Duadji tetap melakukan perlawanan. Lewat pengacaranya, Susno mengungkapkan bahwa sebagian saham PT Salmah Arwana Lestari, perusahaan penangkaran Arwana di Riau, diduga dimiliki seorang jenderal polisi bintang tiga.
Menurut Zul Armain Aziz, pengacara Susno, informasi tersebut justru diperoleh Susno saat diperiksa penyidik Mabes Polri dalam kasus Arwana. Saat itu, kata Zul Armain, penyidik sedang mengkonfrontasikan keterangan Sjahril Djohan kepada Susno.
"Penyidik berkata, alasan Sjahril Djohan memberikan atensi kepada Pak Susno sebab PT Arwana itu juga dimiliki jenderal polisi bintang tiga berinisial MP. Menurut penyidik, sahamnya 50 persen," kata Zul saat dihubungi melalui telepon koleganya, Mohammad Assegaf, Rabu (12/5).
Zul sendiri mendengarkan sendiri perkataan itu sebab berada di ruang pemeriksaan untuk mendampingi Susno.
Susno dijerat pasal penyuapan lantaran diduga menerima Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Duit itu, kata polisi, berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara PT Arwana yang kasusnya saat itu disidik Bareskrim.
ANTON SEPTIAN