TEMPO Interaktif, Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Kediri menangkap 15 pegawai negeri sipil yang terpergok berada di pusat perbelanjaan saat jam dinas. Mereka terancam menerima sanksi kepegawaian dari Wali Kota Kediri Samsul Ashar.
Kepala Seksi Operasional dan Pengawasan Satpol PP Hastoro mengatakan para pegawai itu terjaring dalam operasi ketertiban yang dilakukan jajarannya pagi tadi. Dalam razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan dan pusat perbelanjaan di Kota Kediri, petugas mendapati belasan pegawai yang sedang jalan-jalan. “Mereka kami pastikan bolos,” kata Hastoro usai mendata identitas mereka di kantor Satpol PP, Selasa (11/5).
Para aparatur pemerintah itu, menurut Hastoro, ditangkap di lokasi berbeda. Diantaranya adalah Pasaraya Sri Ratu di Jalan Hayam Wuruk, Doho Plaza di alun-alun, dan sejumlah toko furniture. Saat diperiksa mereka tidak sedang menjalankan tugas pemerintahan maupun mengantongi surat perintah. Ironisnya beberapa dari mereka adalah tenaga pengajar di sejumlah sekolah negeri.
Hastoro memastikan para pegawai itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS dan surat Walikota Kediri. Untuk kelengkapan penindakan, mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk diserahkan kepada kepala satuan kerja masing-masing. “Kami juga melaporkan ke Wali Kota dan Inspektorat Wilayah untuk penjatuhan sanksi,” katanya.
HARI TRI WASONO