Alasan penahanan itu, kata dia, karena penyidik khawatir jika Susno tidak ditahan akan menyulitkan penyidikan. "Penyidik juga sudah miliki alat bukti yang cukup." Tapi Edward menolak menjelaskan alat bukti tersebut. Menurutnya, penyidik masih memerlukan alat bukti itu untuk pemeriksaan dan tidak bisa diungkap ke publik.
"Yang pasti, apa yang dilakukan penyidik untuk penegakan hukum tidak ada kepentingan politis, dendam, atau apapun," ujarnya.
Susno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Berdasar keterangan Sjahril Djohan, Susno diduga menerima uang Haposan Hutagalung sebersar Rp 500 juta dari tangan Sjahril. Namun Susno menolak menandatangani surat penetapan tersangka dan penahanan.
Mengenai status hukum Sjahril Djohan sebagai orang yang memberi uang sebesar Rp 500 juta ke Susno dan Haposan Hutagalung sebagai pengucur duit itu, Edward tidak mau menjawabnya. "Baru satu tersangka yang bisa kami umumkan, lainnya belum bisa," ujar dia.
CORNILA DESYANA