TEMPO Interaktif, Mataram - Tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak 12 perusahaan kontraktor di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menyetor secara berangsur Rp 900 an juta dari keharusan mengembalikan dana sebesar Rp 2,4 miliar. Keharusan yang diminta oleh BPK merupakan temuan dari pembangunan jalan di Kecamatan Huu Kabupaten Dompu dan di daerah lain yang telah disampaikan kepada DPRD NTB pertengahan lalu.
Cicilan pengembalian dana tersebut dilaporkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum NTB Kadran kepada Gubernur NTB Muhammad Zainul Madjdi sewaktu melakukan inspeksi mendadak inventarisasi kendaraan bermotor yang ada di kantor Dinas Pekerjaan Umum. ‘’Mereka baru menyicil separuhnya. Ya mereka berniat taat untuk melunasinya dalam waktu segera,’’ kata Kadran. Kalau tidak, mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam rekanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa pengerjaan jalan tidak sesuai dengan volume dan kwalitas yang ditetapkan. Karena dinilai terjadi penyimpangan maka BPK mengharuskan pengembalian pembiayaannya sebesar Rp 2,4 miliar. Adapun setoran angsuran mereka sudah diserahkan kepada kas daerah.
Selain itu dalam rangka penertiban aset daerah Pemerintah Provinsi NTB yang akan berlangsung hingga September 2010, Muhammad Zainul Madjdi juga memeriksa seluruh kendaraan bermotor dinas. ‘’Sengaja memeriksa untuk melihat kondisi kendaraan dan surat-suratnya,’’ ujar Zainul Madjdi.
Jika ada kendaraan yang tua, hendaknya tidak menjadi beban pemerintah karena harus membiayai pemeliharaannya. Temuannya, ada kendaraan sepeda motor Honda Win tahun 1982 yang dicoba dikendarai dan sebuah mobil Suzuki Carry yang tidak dibayar pajaknya.
Kepala Biro Umum Iswandi yang menyertai inspeksi tersebut menerima penyerahan 71 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang terinci 20 unit pembiayaannya dari dana APBD dan 51 unit dari APBN. Sebelumnya Dinas PU sudah menyerahkan BPKB 42 unit kendaraan.
SUPRIYANTHO KHAFID