TEMPO Interaktif, Semarang - Setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Toni Haryono, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.
Tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB, Ketua Badan Pengawas Koperasi Serba Usaha Sejahtera periode 2007-2008 itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang. Toni yang dikawal penyidik dan petugas kajaksaan saat hendak naik mobil kijang bernomor polisi H 9580 FG untuk menuju tahanan enggan berkomentar soal kasus yang dihadapinya. Toni yang menggunakan baju batik warna merah dan dibalut dengan jaket hitam enggan menjawab pertanyaan yang disodorkan para wartawan.
Sebelumnya, Toni diperiksa penyidik kejaksaan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sukarman sejak pukul 10.00 WIB.
"Kami sudah melihat ada bukti-bukti kuat bahwa dia terlibat daam dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi," kata kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Salman Maryadi. Tersangka, kata Salman, diduga telah menggunakan uang subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak diperuntukan sebagai mana mestinyanya.
Namun, Salman masih belum mengungkapkan berapa besaran uang tersebut. Toni akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Toni adalah suami Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Koperasi Serba Usaha Sejahtera periode 2007-2008. Koperasi inilah yang mengerjakan pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp 15 miliar dari nilai total bantuan sebesar Rp 35 miliar yang diberikan pemerintah dengan rincian Rp 12 miliar untuk KPR bersubsidi dan Rp 23 miliar untuk subsidi Kementerian Perumahan Rakyat.
Sementara Pengacara Toni, Suwiji mengaku terkejut dengan penahanan kliennya tersebut, karena sebelumnya tidak ada tanda-tanda akan ditahan. Apalagi, Toni juga sudah kooperatif. "Penahanan ini sangat mendadak, sebab kleinya dalam pemeriksaan masih sebagai saksi," kata dia. Pengacara asal Jakarta ini menilai penahanan terhadap Toni lemah, karena uang yang dipakai kleinnya merupakan bentuk pinjaman dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. Atas pinjaman tersebut, Toni telah mengembaliakan uang senilai Rp 700 juta kepada KSU Sejahtera. "Kami akan buktikan di pengadilan. Klien kami memang tidak bersalah," kata dia.
ROFIUDDIN