"Ada di Riau, Kal-bar Sumatera utara. Prosesnya setengah jalan, kita periksa lagi," kata Mas Ahmad Sentosa ketika dihubungi, Ahad (25/4).
Namun, Ota menolak menjelaskan secara rinci kasus yang terindikasi mafia hukum tersebut. Dia mengatakan, Satuan Tugas tak mau dinilai mencampuri urusan keputusan pengadilan. Sebab, untuk mencari keterlibatan mafia hukum, Satuan Tugas tidak serta merta menelaah semua perkara yang telah diputus pengadilan. "Kami bergerak atas laporan masyarakat. Kami harus menghormati keputusan pengadilan dan tak mau menggangu independensi," ujarnya.
Dalam menjabarkan kasus mafia hutan, Satuan Tugas, kata Ota, meneliti dari dua aspek fakta hukum. Misalnya, dari ketentuan Surat Penerbitan Penghentian Penyidikan dan hasil vonis keputusan pengadilan terhadap suatu perkara.
Jika Satuan Tugas mencium adanya indikasi mafia hukum dan adanya bukti yang kuat, tentu Satuan Tugas akan mengambil langkah nyata membongkar praktek curang itu. "Illegal logging harus tegas dan tidak pandang bulu," ujarnya.
APRIARTO MUKTIADI