TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zaenal menjadi sorotan lagi. Koalisi Anti Mafia Kehutanan kembali mengaitkan mereka dengan dugaan kasus pembalakan hutan di wilayah Riau. Koalisi melaporkan keduanya bersama dua petinggi kepolisian dan sejumlah pejabat daerah kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Kepada Tempo, Kaban mengaku tidak mengerti mengapa dirinya masih dikait-kaitkan dengan kasus illegal logging di Riau. "Enggak ngerti," kata Kaban melalui pesan pendek tadi malam.
Hingga tadi malam, Rusli Zaenal belum bisa dihubungi. Selain tak mengangkat telepon, Rusli tak membalas pesan pendek. Begitu pula dua ajudan Rusli yang dicoba dihubungi.
Kepala Bagian Humas Gubernur Riau Khairul Rizki mengatakan mungkin Rusli tak mengangkat telepon atau membalas pesan karena masih menghadiri rapat di Pekanbaru. Soal laporan Koalisi dan aliran dana yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), "Kami belum tahu," kata Khairul melalui telepon.
Sebelumnya, Koalisi memaparkan kasus illegal logging Riau beserta segepok dokumen hasil analisis mereka atas penghentian penyidikan kasus 13 perusahaan tersebut. Susanto Kurniawan dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, salah satu organisasi anggota Koalisi, meminta Satuan Tugas memanggil Kaban. "Untuk meminta tanggung jawab dia soal izin pembukaan lahan sawit," kata Susanto pada Rabu lalu.
Para aktivis lingkungan ini menyebutkan bahwa Kaban mengeluarkan izin penambahan lahan untuk kebun sawit, dari 235 ribu hektare menjadi 350 ribu hektare, tanpa proses yang wajar. Izin yang terbit pada Juni 2009 itu diteken dulu, pengukuran lapangannya baru dilakukan kemudian. Akibatnya, terdapat selisih sekitar 7.000 hektare.
Menurut para pegiat lingkungan, sebagian besar lahan yang diizinkan Kaban pun berada di lima kawasan hutan lindung: kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baliung, Suaka Margasatwa Tasik Pulau Padang, Suaka Danau Besar, Suaka Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo.
Adapun Rusli Zaenal dituding bertanggung jawab atas penerbitan rencana kerja tahunan berkaitan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu kepada empat perusahaan pada Maret 2004. Padahal, menurut Koalisi, gubernur tak berwenang mengeluarkan izin tersebut. Fakta yang sama pernah terungkap dalam pemeriksaan saksi atas terdakwa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar.
Menerima laporan Koalisi, Satuan Tugas bergerak cepat. Mereka meneliti kembali semua dokumen berkaitan dengan kasus illegal logging Riau, termasuk surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepolisian Daerah Riau pada Desember 2008. "Kami tak akan buang-buang waktu (menunda pengusutan)," kata anggota Satuan Tugas, Yunus Husein, saat menerima perwakilan Koalisi.
Yunus juga mengatakan akan terus melaporkan aliran dana yang mencurigakan kepada penegak hukum. Sejauh ini PPATK telah melaporkan 112 hasil analisis atas transaksi mencurigakan berkaitan dengan kasus pembalakan liar, sejak 2006 hingga 2009. "Ada yang nilainya miliaran," kata Ketua PPATK itu.
Atas temuan PPATK ini, Kaban mengatakan ia tidak paham dengan aliran dana yang disinyalir PPATK. Kaban menyarankan agar polisi dan jaksa menindaklanjuti informasi tersebut.
Sutji Decilya | Eko Ari Wibowo | Amirullah | Febriana Fidaus | Jajang