Lima hakim tersebut sudah termasuk ketua pengadilan Pudji Widodo dan wakil ketua pengadilan Riny Sesulih Bastam Ahmad Yani. Bahkan seorang hakim Lusius Sunarno juga akan segera pindah ke Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Sukanila, permohonan tambahan tenaga hakim sudah diajukan ke Mahkamah Agung melalui Direktorat Badan Peradilan Umum sejak tiga bulan lalu. Saat itu tiga orang hakim di Pengadilan Bojonegoro dipindahkan ke daerah lain sehingga jumlah hakim berkurang dari delapan orang menjadi lima orang. Padahal, saat ini jumlah perkara yang ditangani, termasuk pidana korupsi mencapai 160 perkara.
Karena belum ada penambahan, seorang hakim harus menangani empat hingga enam sidang dalam sehari. Itu pun harus berganti-ganti majelis hakim. Pelaksanaan sidang sebuah perkara pun terpaksa baru bisa dimulai sore hari setelah melewati jam kerja. Akibat lainnya, banyak perkara yang kerap ditunda persidangannya.
Jika terpenuhi jumlah minimal 12 hakim, kata Sukanila pula, maka bisa dibagi dalam empat majelis hakim. ”Dengan jumlah 12 hakim sebenarnya ideal,” ujarnya.
Pengadilan Bojonegoro juga menangani kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar serta melibatkan pejabat maupun mantan pejabat setempat. Di antaranya adalah korupsi dana pengadaan 500 sepeda motor untuk pegawai Pemerintah Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 1 miliar. Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Kabupaten Bambang Santoso sebagai terdakwa.
Pengadilan Negeri Bojonegoro juga bakal menangani sejumlah kasus korupsi yang tak kalah besarnya. Antara lain kasus korupsi dana sosialisasi pembebasan lahan untuk pertambangan minyak Blok Cepu Rp 3,8 miliar. Kasus yang melibatkan mantan Bupati Mohamad Santoso serta Bambang Santoso itu, berkas perkaranya segera dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan.
Kasus korupsi lainnya yang berkas perkaranya sedang dirampungkan kejaksaan adalah penyelewengan dana proyek air bersih Rp 1,2 miliar, kasus dana bantuan bagi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 1,1 miliar, serta kasus penyelewengan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan Rp 4 miliar.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bojonegoro baru saja merampungkan persidangan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah senilai Rp 6 miliar yang juga melibatkan Mohamad Santoso. Ada juga kasus korupsi dana perasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rp 13,2 miliar yang menyeret mantan ketua DPRD Tamam Syaifuddin dan mantan bendahara sekretariat DPRD Wanhyuningsih. SUJATMIKO.