Selasa (14/5) lalu, pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mengecam surat permintaan sumbangan pembangunan masjid Mahkamah Agung yang ditujukan bagi seluruh pegawai peradilan. Pasalnya, meski sumbangan bersifat sukarela, namun nilainya malah ditentukan. "Infak yang ditentukan nilainya menimbulkan kesan sebagai upaya pemerasan secara halus," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (13/4).
Dalam surat tertanggal 29 Januari 2010 yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa itu, tercantum biaya pembangunan masjid nilainya Rp 12,5 miliar. Namun jumlah yang terkumpul baru Rp 4,83 miliar.
Jumlah yang ditentukan bagi tiap jajaran berbeda. Antara lain, Pimpinan MA dimintai sumbangan Rp 5,5 juta, hakim agung Rp 5 juta, Ketua Pengadilan Tinggi Rp 4 juta, Wakil Ketua PT Rp 3,75 juta, dan Hakim Tinggi Rp 3,5 juta. Pegawai eselon satu Rp 3,75 juta, eselon dua Rp 2,5 juta, eselon tiga Rp 1,75 juta, dan eselon empat Rp 1 juta.
BUNGA MANGGIASIH