Ketua Nelayan Tawangsari, Kecamatan Ngadirojo, Sukatlan, menjelaskan bahwa hingga Desember 2009 pendapatan dari retribusi TPI sudah terealisasi lebih dari Rp 1,3 milyar. Bagi hasil dari jumlah tersebut, pemerintah setempat mendapatkan Rp 531 juta dan pengelola TPI Rp 797 juta. Namun hingga saat ini nelayan dan pengelola TPI baru menerima Rp 413 juta sehingga masih terdapat kekurangan Rp 384 juta.
Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan sudah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan nelayan dan pengelola TPI dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Pemerintah Pacitan menjanjikan akan membayar kekurangan tersebut April ini. “Kami sudah bersabar. Jika sampai akhir April tidak dibayarkan, komunitas nelayan akan menggelar aksi besar-besaran,” ujar Sukatlan, Kamis (15/4).
Pembagian hasil pendapatan dari retribusi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi TPI yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Pacitan.
Sukatlan menjelaskan, dana bagi hasil tersebut akan digunakan nelayan untuk menunjang kegiatan di TPI. Selain itu juga peningkatan kesejahteraan nelayan, termasuk untuk tabungan nelayan. Penggunaan tersebut sesuai dengan apa yang diatur dalam Perda.
Di TPI Tawangsari terdapat sekitar 400 lebih perahu nelayan dengan ribuan anggota.
Pengelola TPI Tamperan, Kecamatan Pacitan, Hartono, mengatakan bagi hasil biasanya diberikan bulan Pebruari. Nelayan pun resah karena hingga pertengahan April belum juga dibayarkan. Apalagi sejak Desember 2009 hingga Maret 2010 nelayan mengalami paceklik karena buruknya cuaca. ”Kalau begini terus, nelayan akan malas membayar retribusi dan mengurusi TPI,” ucapnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan, Indartato, mengatakan bisa memahami keluhan para nelayan. “Mudah-mudahan dalam bulan April ini, kekurangan dana bagi hasil itu sudah dibayarkan,” paparnya. ISHOMUDDIN.