“Kalau hotel, sudah mencapai 52 persen ketaatannya,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pardiyono, Selasa (13/4).
Pardiyono mengatakan, Dinas sudah mengirimkan surat peringatan kepada restoran dan rumah makan yang belum membayar pajak. Ia menambahkan, tahun ini Dinas tidak melakukan penarikan pajak secara langsung.
Wajib pajak, kata Pardiyono, menghitung dan mengumpulkan sendiri pajaknya. Setelah itu, mereka membayar sendiri pajak yang dihitung ke bank terdekat. “Besaran pajak, mereka yang menentukan sendiri,” ujarnya.
Masih menurut Pardiyono, target penerimaan pajak rumah makan dan restoran sebesar rp 1,2 miliar. Sedangkan untuk hotel penerimaan pajak ditargetkan senilai Rp 1,4 miliar.
Sedangkan secara keseluruhan, pendapatan pajak dari tujuh pos pendapatan ditargetkan meraup uang Rp 24 miliar. “Terbesar dari pajak penerangan jalan umum sebesar Rp 19 miliar,” katanya.
ARIS ANDRIANTO