TEMPO Interaktif, Balikpapan – Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Suluh Ilmu sebagai lembaga pendidikan illegal. PKBM swasta di Balikpapan ini sudah dinyatakan tutup sejak 1986.
“Ilegal itu, karena sejak 1986 lalu dinyatakan tutup dan tidak beroperasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Balikpapan, Sardjono, Selasa (6/4).
Pengurus Suluh Ilmu, Gimin Hadi masih menerbitkan ijazah Paket A yang menjadi pesanan LSM Jaringan Pemantau Independen (JPI) Paser. Hal ini yang menjadi penyebab PKBM Suluh Ilmu harus berurusan dengan kepolisian.
Sardjono mengatakan, ada prosesdur sendiri dalam penerbitan ijazah untuk Paket A di lembaga pendidikan PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Dua lembaga luar sekolah ini hanya menfasilitasi bagi warga yang berkeinginan memperoleh ijazah Paket A, B dan C.
“Ada prosedurnya, nama nama diusulkan untuk menerima ijazah setelah selesai melakukan proses belajar dan ikut ujian. Usulan lewat provinsi dan Departemen Pendidikan Jakarta,” katanya.
Dalam penerbitan ijazah, kata Sardjono, juga harus melalui proses rumit lewat Departemen Pendidikan, provinsi dan dikeluarkan Dinas Pendidkan setempat. Saat segala prosedur sudah terlewati, Dinas Pendidikan baru mengeluarkan ijazah paket sesuai tingkatan jenjang pendidikan sudah ditempuh.
Sehubungan hal ini, Sardjono memastikan PKBM adalah illegal dan tak punya kewenangan mengeluarkan ijazah Paket A, B ataupun C. PKBM ini telah ditutup sejak 1986 lalu sehingga tidak beroperasi lagi hingga kini. “Ilegal mereka semua itu, saya siap jadi saksi praktik mereka ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Balikpapan menetapkan tiga tersangka sindikat pembuat ijazah palsu yaitu Gimin Hadi (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Suluh Ilmu), Umar Karang (pensiunan Dinas Pendidikan Balikpapan) dan Marji (PKBM Giri Mukti).
Penetapan tersangka menyusul terbongkarnya praktik sindikat pembuat ijazah palsu Paket A, B dan C di Balikpapan. Terbongkarnya jaringan pembuat ijazah palsu ini berkat laporan Ketua LSM Jaringan Pemantau Independen, Subono yang berniat menjebak praktik pemalsuan ijazah di Kalimantan Timur.
Polisi masih melakukan penyidikan kasusnya pada para tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam praktek sindikat pembuatan ijazah palsu Kalimantan Timur.
SG WIBISONO