TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan status dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus penggelapan dana wajib pajak senilai Rp 28 miliar, Brigadir Jenderal Raja Erizman dan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas, sebagai terperiksa.
Menurut Wakil Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak, kedua jenderal ditetapkan sebagai terperiksa karena menyangkut masalah internal penanganan kode etik profesi. Penetapan status tersebut setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan beberapa kali.
"Kedua jenderal dimintai pertanggungjawabannya karena pada saat itu menjabat sebagai direktur di Bareskrim," ujar Sulistyo di ruangannya, di Mabes Polri, Kamis (1/4).
Di dalam kode etik profesi dan disiplin di Polri, status terperiksa berarti status tersangka dalam pidana umum.
Mengenai kabar bahwa keduanya akan dicopot, Sulistyo tidak menanggapinya. Alasannya, masalah mutasi di lingkungan Polri memiliki mekanisme yang mesti dijalani. "Pencopotan tidak bisa berandai-andai. Yang namanya proses masih berjalan," katanya.
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, akan ada analisis serta rekomendasi. "Jadi tinggal tunggu saja," katanya.
SUTJI DECILYA