"Mekanisme normal seperti SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak dan laporan kekayaan prosesnya meragukan. Kita butuh peraturan darurat semacam Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang mewajibkan pembuktian terbalik," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah di Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/3).
Pejabat yang tak bisa membuktikan hartanya diperoleh dari penghasilan yang sah, ia melanjutkan, harus dihukum pidana. Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang menyatakan bahwa pejabat berharta luar biasa banyak, di luar akal sehat dan tidak sesuai penghasilan sah, maka bisa dipidana. UNCAC ini telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Febri menilai kasus adanya Rp 25 miliar di rekening pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan, yang penghasilannya sebulan Rp 12,5 juta, jelas mengundang kecurigaan. Untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat, semestinya semua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Direktur Jenderal Tjiptardjo, diperiksa hartanya. "Jangan sampai ini berakibat buruk menjadi gerakan menolak membayar pajak karena masyarakat tidak percaya Ditjen Pajak," ujar dia.
BUNGA MANGGIASIH