TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gayus Tambunan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret lalu. "Iya, ada kasasi tapi masih dicari buktinya," ujar Didik ketika ditemui di kantornya, Kamis (25/3).
Pengajuan kasasi tersebut, menurut Didik, tidak ada hubungannya dengan kasus Gayus yang dibongkar oleh bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Susno Duadji dan menghebohkan pemberitaan belakangan ini. "Tidak ada hubungannya," ujar Didiek.
Kendati demikian, menurut Didiek, Kejaksaan tetap menunggu adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Mabes Polri jika memang kasus baru tersebut harus dilanjutkan oleh Kejaksaan.
Pernyataan tentang upaya kasasi tersebut juga dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution. "Kami sedang cari bukti barunya untuk kasasi," ujar Kamal. Pencarian bukti baru atau novum diperlukan agar Kejaksaan dapat mengajukan kasasinya.
Gayus P Tambunan, pegawai golongan III A di Direktorat Pajak, pada 12 Maret 2010 lalu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dari pidana penjara atas kasus penggelapan pajak. Gayus hanya divonis penjara selama 1 tahun percobaan oleh Majelis Hakim, padahal sebelumnya pihak kepolisian menuntut Gayus dengan 3 sangkaan pasal, yaitu penggelapan pajak, pencucian uang dan korupsi.
GUSTIDHA BUDIARTIE