TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung masih memerlukan waktu untuk mencari tahu kebenaran terhadap adanya dugaan kejanggalan terhadap penanganan kasus Gayus P Holomoan Tambunan. Gayus menjadi perbincangan publik lantaran dituding terlibat penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar dan terkait makelar kasus di tubuh Polri itu. "Belum selesai," ujar Jaksa Agung Hendarman Supanji di kantornya, Kamis (25/3).
Sebelumnya, saat ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kamal Sofyan Nasution, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengumumkan hasil eksaminasi secara keseluruhan. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu diperdalam "Ketika saya baca laporannya, o, ini harus dipertajam," kata Kamal. Namun, saat ditanya kapan eksaminasi tersebut bisa selesai, ia belum bisa memastikan, "Sampai berapa lamanya, saya tidak bisa janji."
Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi kasus Gayus sejak Senin (22/3) lalu. Eksaminasi dilakukan terkait dengan adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus yang menimpa Gayus Tambunan, termasuk dengan perbedaan jumlah uang yang menjadi obyek penuntutan antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Eksaminasi tersebut, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, terdiri dari pemeriksaan terhadap administarsi perkara, petugas pelaksana peneliti berkas perkara, jaksa sidang dan pejabat struktural yang terkait dengan perkara Gayus Tambunan. Secara keseluruhan akan dimintai keterangannya tentang pelaksanaan sistem. "Kita akan cari tahu sistemnya sudah berjalan benar atau belum? Kalau tidak benar maka akan diserahkan ke pengawasan fungsional," kata Didiek.
GUSTIDHA BUDIARTIE