“Penangkapan tersangka atas informasi masyarakat. Polisi segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti uang dan empat sepeda motor,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bambanglipuro, Bantul Inspektur Muryanto, Rabu (24/3).
Dua tersangka lainnya adalah Darsini (45) dan Fitriyani (20), istri dan anak Murjiono. Uang palsu yang disita dan empat sepeda motor diamankan di markas kepolisian sektor setempat. Satu sepeda motor tanpa surat tanda kendaraan bermotor. Diduga kendaraan tersebut dipakai untuk transaksi peredaran uang palsu.
Para tersangka dibekuk di rumah Suradi di dusun Cepoko, Sumbermulyo, Bambanglipuro pada Rabu (24/3) dini hari. Tersangka merupakan warga Dusun Boro, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain mengamankan uang palsu sebanyak Rp 26,6 juta dan empat sepeda motor, polisi juga menyita jinglot dan bunga tabur yang biasa digunakan untuk mantera penggandaan uang.
Uang palsu tersebut terdiri dari uang Rp 100.000 sebanyak sebanyak lembar, uang palsu Rp 50.000 sebanyak 423 lembar, Rp 10.000 sebanyak 167 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 477 lembar dan pecahan Rp 2.000 sebanyak 445 lembar.
Muryanto menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka untuk mengetahui motif tersangka untuk menggandakan uang dan juga mencari siapa saja yang sudah menjadi korban dari perbuatan tersangka.
Tersangka Murjiono saat diperiksa menegaskan uang palsu itu belum sempat diedarkan sama sekali. Sedangkan istri tersangka, Darsini menyatakan uang palsu yang dimiliki suaminya didapatkan di kawasan Malioboro. Ia mengaku bahwa uang tersebut hanyalah uang mainan. “Uang itu banyak dijual di dekat Malioboro, itu uang mainan,” kata Darsini.
MUH SYAIFULLAH