Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hermanus dan Krisna Jadi Tersangka Kasus L/C Fiktif  

image-gnews
Hermanus Hasan Muslim. TEMPO/Dwi Narwoko
Hermanus Hasan Muslim. TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan bekas Direktur Treasury Krisna Jagateesen sebagai tersangka dalam keterlibatannya pada kasus letter of credit (L/C) Bank Century kepada berbagai perusahaan, satu di antaranya PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun. "Mereka terkait dengan kasus L/C fiktif," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman, Selasa (23/3).

Menurut Raja, sampai saat ini Krisna masih buron. "Krisna masih dalam pencari polisi. Dia buron," ujar Raja. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, lanjut Raja, masih dalam pemeriksaan intensif oleh polisi.

Untuk peranan Muhammad Misbakhun, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, Raja mengatakan pihaknya masih menyidik. Selain itu, untuk memanggil Misbakhun harus dilengkapi dengan surat izin pemeriksaan dari Presiden. Sampai saat ini, polisi belum memberikan surat permohonan tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik Bank Century Robert Tantular serta Kepala Cabang Century di Senayan Linda Wangsa Dinata.

Menurut audit investigasi BPK, PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.

Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalandalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Miskhun ini mendapat perlakuan istimewa dari Century. L/C diberikan atas instruksi Robert Tantular dan Linda Wangsa Dinata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, ada indikasi pelanggaran tindak pidana dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century kepada PT Selalang Prima milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun. "Sementara ini kami masih anggap ada indikasi," ujarnya.

Indikasi tersebut, ujar Ito, akan diuji lagi dengan mendatangkan berbagai saksi yang berkaitan dengan kasus L/C bodong ini. "Kan ada beberapa orang yang terkait dengan kasus ini di sana (Bank Century),"

Ito juga mengatakan, polisi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menemukan indikasi apakah benar mengarah ke pidana seperti pelanggaran perbankan dan money laundering yang dilakukan oleh PT Selalang Prima.

Kerja sama ini, lanjutnya, agar kasus tersebut tidak dipolitisir. "Jika kasus ini mengarah ke kriminal, dalam penanganannya kami juga harus berpedoman pada itu," tutur Ito.

SUTJI DECILYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Menarik Jelang Laga El Clasico Real Madrid vs Barcelona di Liga Spanyol Akhir Pekan Ini

2 menit lalu

5 Fakta Menarik Jelang Laga El Clasico Real Madrid vs Barcelona di Liga Spanyol Akhir Pekan Ini

Pertandingan pekan ke-32 La Liga atau Liga Spanyol akan mempertemukan dua tim raksasa, Real Madrid vs Barcelona, dalam laga bertajuk El Clasico.


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

4 menit lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

11 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Petir Siang Ini

12 menit lalu

BMKG: Sebagian wilayah DKI Jakarta diguyur hujan disertai kilat Kamis
BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Petir Siang Ini

BMKG memprakirakan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan hujan petir siang ini.


Jadwal Live dan Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Hari Ini

16 menit lalu

Pemain Persib Bandung, Rezaldi Hehanusa. (persib.co.id)
Jadwal Live dan Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Hari Ini

Laga besar antara Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan tersaji pada pekan ke-32 Liga 1 2023-2024.


Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

18 menit lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol. TEMPO/Prima Mulia
Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan hadir pada pekan ke-32 Liga 1 hari ini. Simak H2H, perkiraan pemain, dan prediksinya.


Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

29 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berbaring. Freepik.com/Valuavitaly
Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.


Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

31 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

51 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

52 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.