"Penangkapan dilakukan karena melanggar pelayaran yakni tidak memasang tanda pendaftaran dan perpanjangan surat ukur sementara sekali jalan yang tidak sesuai tujuannya," kata Komadan Pangkalan Utama VI Makassar, Laksamana Pertama Bambang Wahyudin, saat memberikan keterangan pers di Markas Pangkalan Utama Makassar, pagi ini.
Kapal ini bertolak Rabu pakan lalu dari Pelabuhan Dawi-Dawi Pomalaa, Sulawesi Tenggara, dengan tujuang Pelabuhan Celukan Bawang, Bali. Sementara dalam surat ukur menyebutkan tujuannya ke Lombok. Kapal patroli KRI Taliwangsa 870 yang dikomandoi Kapten Laut Suyadi, menangkap kapal kayu ini di Perairan Selayar, Kamis 18 Februari.
Bambang menambahkan bahwa karena kayu yang diangkut ini illegal, maka penyelidikan lebih lanjut akan berkoordinasi dengan dinas kehutanan terkait kebenaran surat-surat yang mereka bawa. Sementara mereka dikenakan pelanggaran pasal 282 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Saat ini nahkoda Nanang, 40 tahun beserta 6 orang awaknya serta barang bukti berupa kapal dan kayu limbah campuran masih diamankan di Markas Komandan Pangkalan Utama VI Makassar. Nanang mengakui jika kayu yang mereka angkut illegal, meski mengantongi surat kayu tetapi izin berlayar yang bermasalah.
ABDUL RAHMAN