TEMPO Interaktif, Kupang - Masalah batas wilayah laut antara Indonesia dan Timor Leste hingga saat ini belum dibahas. "Karena masih terdapat empat titik perbatasan darat yang masih disengketakan," kata Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya saat pertemuan dengan komite satu DPD RI di Kupang, semalam.
Empat titik wilayah darat yang masih disengketakan antara Indonesia dan Timor Leste yakni Noelbesi di Kabupaten Kupang, Bijaelsunan dan Oben di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) serta Malibaka di Kabupaten Belu.
Menurut dia, batas wilayah laut yang sulit ditetapkan yakni Enklave Ambeno Oeccuse. Dimana, enklave tersebut berada diantara wilayah Indonesia. Jika masyarakat Oeccuse hendak ke Kota Dilli ibu kota Timor Leste harus melewati wilayah Indonesia. "Sulit untuk menentukan batas wilayah laut di Oeccuse, karena berada di antara wilayah Indonesia," katanya.
Belum selesainya sengketa batas wilayah darat tersebut, kata gubernur, karena pengaturan batas wilayah yang didasarkan pada daerah aliran sungai (DAS) belum diatur secara teknis, baik sistem pengelolaannya maupun lembaga pengelola dari pemerintah Indonesia dan Timor Leste.
Selain itu, karakteristik aliran air di delapan sungai yang melintasi kedua negara selalu berpindah-pindah dari waktu ke waktu terutama di musim hujan, sehingga mempengaruhi batas wilayah kedua negara. "Pengaturan batas wilayah di empat titik itu masih berpatokan pada aliran sungai yang selalu berpindah-pindah dari waktu ke waktu," katanya.
YOHANES SEO