TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Ketua Komisi Pembangunan DPRD Bojonegoro, Ali Huda ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, karena terjerat kasus penggelapan dana partai politik sebesar Rp 15 juta pada tahun 2008. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi ini, ditahan setelah kasasi yang diajukannya ditolah oleh Mahkamah Agung, dua hari lalu.
Penahanan ini merujuk vonis bersalah dan hukuman penjara 4 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bojonegoro, nomor 60/PID.B/PN.BJN tertanggal 9 Juli 2008, silam. Politisi Partai Bintang Reformasi ini, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur namun ditolak. Ali pun kemudian kasasi.
Karena belum ada kekuatan hukum tetap, Ali pun kembali ikut mencalonkan menjadi anggota DPRD Bojonegoro pada 2009 lalu. Ia pun terpilih untuk kedua kalinya.
Menurut Ketua DPRD Bojonegoro M. Talhah, posisi Ketua Komisi Pembangunan akan dipegang Agus Sugianto (Fraksi PDI Perjuangan). "Ali masih berstatus anggota Dewan," katanya, Selasa (16/2).
Jika masa hukumannya telah habis, Ali bisa kembali aktif menjadi anggota DPRD Bojonegoro.
SUJATMIKO