Uang sebesar Rp 576 miliar itu diinvestasikan ke Samuel Securitas senilai Rp 483 miliar, Mandiri Rp 21 miliar dan Bank IFI Rp 72 miliar. Menurut Rizal, penyertaan modal atau investasi dengan anggaran daerah harus memberikan keuntungan bagi kas pemerintah daerah bersangkutan.
Kini, auditor BPK, menunggu laporan kuangan Kutai Timur pada tahun anggaran 2009. “Karena keberadaan dana ini nantinya akan terlihat dalam laporannya,” ujarnya. Menurut dia, seluruh temuan yang menjurus pada pelanggaran pidana, akan disampaikan pada instansi penegak hukum.
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mengaku terkejut terkait temuan anggaran keuangan Kutai Timur itu. Pasalnya, penjualan saham perusahaan daerah Kutai Timur di Kaltim Prima Coal dilaksanakan saat dirinya menjabat sebagai bupati setempat.
“Saat itu sesuai persetujuan dengan DPRD Kutai Timur, dengan catatan seluruhnya masuk dalam anggaran daerah,” katanya. Setelah itu, Awang mengaku sibuk kampanye hingga dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur. “Setelah itu saya tidak tahu lagi penggunaanya,” ujar Awang yang mengaku siap diperiksa auditor BPK.
SG WIBISONO