Peniadaan kewajiban izin Amdal ini, kata Mutholib, tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang rencana dan kegiatan yang wajib dilengkapi izin Amdal
Menurut Mutholib, dalam peraturan itu berbagai bidang kegiatan yang wajib memiliki Amdal antara lain pertahanan, pertanian, kehutanan. perikanan, perindustrian, tehnologi satelit, pekerjaan umum dan perhubungan. "Bidang kesehatan tidak disebut," ujarnya.
Ia menduga terhapusnya bidang kesehatan dalam kegiatan wajib Amdal karena pengelolaan limbah medis rumah sakit sudah dianggap baik. Padahal, kata dia, pengelolaan limbah medis terutama di Kabupaten Sumenep masih jauh dari ideal.
Meski tidak diwajibkan lagi, BLH Sumenep tetap mewajibkan pembangunan rumah sakit baru harus dilengkapi izin Amdal. Itu sebabnya, kata Mutholib, BLH sengaja tidak mensosialisasikan peraturan tersebut ke instansi terkait. "Saya masih menganggap Amdal untuk bidang kesehatan perlu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Susianto mengatakan pembangunan seluruh fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan Puskesmas di Sumenep tetap diwajibkan memiliki Amdal. "Saya tidak tahu kalau wajib Amdal sudah dihapus," ucapnya. MUSTHOFA BISRI.