TEMPO Interaktif, BANDUNG - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura keukeuh menolak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sejumlah politisi terkait aliran dana Bank Century. Harusnya keduanya diperiksa hari ini, Senin (8/2). " Kami tidak penuhi panggilan polisi yang kental dengan intervensi kekuasaan. Kami memilih bertemu dengan media di Bandung" kata Ferdi saat jumpa pers di Bandung, Senin (8/2).
Panggilan hari ini adalah yang kedua kalinya. Surat panggilan polisi pertama dilayangkan Senin (1/2) untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (4/2). Karena keduanya tak datang juga, maka polisi melayangkan surat kedua, Kamis (4/2) untuk pemeriksaan hari ini. "Panggilan ketiga mungkin berupa pemanggilan paksa dan kami siap menghadapi,”kata Ferdi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ferdi dan Mustar sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan tim kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Pemilu lalu. Mereka adalah Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Malaranggeng. Juga ada pengusaha Hartati murdaya dan putra bungsu Presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono. Mereka melaporkan dua aktivis bendera itu atas publikasi para aktivis itu yang menyebut mereka penerima aliran dana Bank Century.
Menurut Ferdi, penetapan dan pemanggilan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi terhadap partisipasi masyarakat. Terutama dalam mencegah dan memberantas korupsi yang dijamin Undang-undang. Ia merujuk Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ferdi juga anggap janggal pemanggilan Polisi karena hanya didasarkan laporan Hartati dan Choel Mallarangeng dan bukan lima pelapor lainnya. “Kami tetap menolak panggilan sebelum kepolisian melakukan proses hukum atas dugaan adanya korupsi dalam skandal Century.”ujarnya.
Menurut Ferdi, polisi harusnya memproses dugaan korupsi dalam skandal Century karena pihak Mabes Polri sendiri sudah menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proses bail out dan aliran dana Century. “(Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) Susno Duadji juga menyatakan adanya indikasi itu saat bicara dalam rapat Panitia Khusus Century di DPR,”katanya.
Rafael Situmorang, salah satu penasehat hukum kedua aktivis, menyatakan seratus lebih advokat dari berbagai daerah yang mendukung dan siap membela Ferdi dan Mustar. “Kami juga sudah meminta mereka (Ferdi dan Mustar)untuk tidak memenuhi panggilan polisi. Mereka juga siap dipanggil paksa, ujarnya.
ERICK P HARDI