Dia menjelaskan, berdasarkan data Kepolisian Resor Banyuwangi, pada tahun 2007 angka kekerasan mencapai 185 kasus, tahun 2008 150 kasus, sedangkan pada 2009 naik menjadi 187 kasus.
Menurut Hanum, tanpa didukung Perda, Komite Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Banyuwangi yang telah berdiri 2008 lalu tidak bisa bekerja maksimal. Sebab, legalitas KPPA lemah serta tidak didukung anggaran dari APBD.
Kordinator Perlindungan Ibu dan Anak Nur Rois Amriyah mengatakan, penanganan anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan selama ini hanya berhenti pada pendampingan hukum dan psikologis. Sedangkan untuk penanganan jangka panjang seperti biaya sekolah pada korban yang sebagian besar dari keluarga miskin belum terprogram. "Program yang terintegrasi belum ada di Banyuwangi," ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi Julissetyo Puji Rahayu mengatakan, Perda untuk perlindungan anak dan perempuan segera menjadi prioritas legislasi pada tahun ini. Draft akademisnya masih disusun oleh tim perumus yang beranggotakan sejumlah aktivis perempuan di Banyuwangi. "Perda tersebut sudah jadi kebutuhan," ucapnya. IKA NINGTYAS.