TEMPO Interaktif, Sleman – Meskipun kampanye Pemilihan Kepala Daerah Sleman belum dilangsungkan, Satuan Polisi Pamong Praja Sleman bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah Sleman akan melakukan penertiban spanduk milik para calon.
Pasalnya, 80 persen spanduk para calon yang telah dipasang diketahui tanpa izin dan dipasang secara melintang sehingga melanggar aturan pemasangan.
“Terdata 80 persen spanduk pilkada tak berizin dan dipasang melintang. Kita akan tertibkan besok (Selasa),” kata Kepala Satpol PP Sleman Singgih Sudibyo kepada wartawan di kantornya, Senin (8/2).
Singgih mengakui, pendataan soal spanduk-spanduk yang tidak berizin tersebut berdasarkan ada tidaknya stempel izin pada spanduk. Selain itu, pendataan juga dilakukan pada spanduk-spanduk yang dipasang melintang jalan.
Berdasarkan aturan, spanduk-spanduk hanya diboleh dipasang secara vertikal atau pun melintang pada tempat yang disediakan, bukan melintang dari kiri ke kanan jalan.
“Memang memasang spanduk melintang akan memudahkan orang leluasa melihat, tapi itu membahayakan,” kata Kepala Seksi Pendaftaran Pendataan DPKKD Sleman Haris Sutarta yang ditemui terpisah.
Sebab, spanduk tersebut dapat merintangi bak-bak truk yang tengah lewat. Jika tertiup angin atau talinya putus, maka akan menghalangi arus lalu lintas.
Hingga saat ini, sudah ada tiga kandidat yang telah memasang spanduk maupun baliho. Yakni Hafidz Asrom, Sri Muslimatun, juga pasangan Bugiakso-Kabul Muji Basuki yang berupa baliho. Pemasangan spanduk dan baliho pilkada tidak dipungut biaya, namun harus berizin dan dipasang di temapt-tempat yang diperbolehkan.
Haris mencatat, spanduk milik Hafidz mayoritas dipasang melintang. Untuk baliho milik Bugiakso ditengarai sudah berizin. Sedangkan spanduk milik Sri Muslimatun, selain dipasang melintang juga tak berizin.
“Padahal pengajuan izin bisa sambil jalan, artinya pasang dulu, baru mengajukan izin,” kata Haris.
Untuk perizinan spanduk hanya berlaku dua minggu, sedangkan baliho selama satu bulan. Ditambahkan Singgih, penertiban spanduk dan baliho kampanye saat ini belum melibatkan panitia pengawas pilkada. Pasalnya, selain para calon tersebut belum mendaftar secara resmi untuk ikut pilkada lantaran waktu pendaftaran belum dibuka, juga belum memasuki masa kampanye.
“Kami menertibkan spanduk-spanduk itu tidak pandang bulu milik siapa, karena kami eksekutor penegakan peraturan daerah,” tandas Singgih.
Terpisah, Hafidz tidak mempersoalkan penurunan spanduk-spanduknya yang dianggap melanggar aturan karena dipasang melintang. Mengingat pemasangan spanduk tidak ditangani Hafidz sendiri, melainkan pihak lain.
“Kalau memang aturannya begitu, ya nggak masalah, tapi harus fair,” tandas Hafidz saat dihubungi Tempo. Sejauh ini, Hafidz merasa belum pernah dihubungi instansi terkait peringatan pelanggaran pemasangan spanduk.
PITO AGUSTIN RUDIANA