Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

80 Persen Spanduk Calon Kepala Daerah Sleman Tak Berizin

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Sleman – Meskipun kampanye Pemilihan Kepala Daerah Sleman belum dilangsungkan, Satuan Polisi Pamong Praja Sleman bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah Sleman akan melakukan penertiban spanduk milik para calon.

Pasalnya, 80 persen spanduk para calon yang telah dipasang diketahui tanpa izin dan dipasang secara melintang sehingga melanggar aturan pemasangan.

“Terdata 80 persen spanduk pilkada tak berizin dan dipasang melintang. Kita akan tertibkan besok (Selasa),” kata Kepala Satpol PP Sleman Singgih Sudibyo kepada wartawan di kantornya, Senin (8/2).

Singgih mengakui, pendataan soal spanduk-spanduk yang tidak berizin tersebut berdasarkan ada tidaknya stempel izin pada spanduk. Selain itu, pendataan juga dilakukan pada spanduk-spanduk yang dipasang melintang jalan.

Berdasarkan aturan, spanduk-spanduk hanya diboleh dipasang secara vertikal atau pun melintang pada tempat yang disediakan, bukan melintang dari kiri ke kanan jalan.

“Memang memasang spanduk melintang akan memudahkan orang leluasa melihat, tapi itu membahayakan,” kata Kepala Seksi Pendaftaran Pendataan DPKKD Sleman Haris Sutarta yang ditemui terpisah.

Sebab, spanduk tersebut dapat merintangi bak-bak truk yang tengah lewat. Jika tertiup angin atau talinya putus, maka akan menghalangi arus lalu lintas.

Hingga saat ini, sudah ada tiga kandidat yang telah memasang spanduk maupun baliho. Yakni Hafidz Asrom, Sri Muslimatun, juga pasangan Bugiakso-Kabul Muji Basuki yang berupa baliho. Pemasangan spanduk dan baliho pilkada tidak dipungut biaya, namun harus berizin dan dipasang di temapt-tempat yang diperbolehkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haris mencatat, spanduk milik Hafidz mayoritas dipasang melintang. Untuk baliho milik Bugiakso ditengarai sudah berizin. Sedangkan spanduk milik Sri Muslimatun, selain dipasang melintang juga tak berizin.

“Padahal pengajuan izin bisa sambil jalan, artinya pasang dulu, baru mengajukan izin,” kata Haris.

Untuk perizinan spanduk hanya berlaku dua minggu, sedangkan baliho selama satu bulan. Ditambahkan Singgih, penertiban spanduk dan baliho kampanye saat ini belum melibatkan panitia pengawas pilkada. Pasalnya, selain para calon tersebut belum mendaftar secara resmi untuk ikut pilkada lantaran waktu pendaftaran belum dibuka, juga belum memasuki masa kampanye.

“Kami menertibkan spanduk-spanduk itu tidak pandang bulu milik siapa, karena kami eksekutor penegakan peraturan daerah,” tandas Singgih.

Terpisah, Hafidz tidak mempersoalkan penurunan spanduk-spanduknya yang dianggap melanggar aturan karena dipasang melintang. Mengingat pemasangan spanduk tidak ditangani Hafidz sendiri, melainkan pihak lain.

“Kalau memang aturannya begitu, ya nggak masalah, tapi harus fair,” tandas Hafidz saat dihubungi Tempo. Sejauh ini, Hafidz merasa belum pernah dihubungi instansi terkait peringatan pelanggaran pemasangan spanduk.

PITO AGUSTIN RUDIANA
  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

20 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

23 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

24 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

28 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

32 hari lalu

Saksi perwakilan partai menyimak pembacaan perolehan suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 Tingkat Kota Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2024. KPU Kota Bandung menargetkan penetapan hasil Pemilu 2024 dari 30 kecamatan di Kota Bandung ini akan selesai 4 Maret 2024. Rapat pleno ini juga diwarnai dengan penolakan hasil perolehan suara oleh saksi pasangan capres nomor urut 3. TEMPO/Prima mulia
H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.


Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

38 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

39 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?


Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

42 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.


DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

44 hari lalu

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah menyiapkan strategi untuk merespon kenaikan minyak dan gas bumi
DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.


Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja Jenisnya?

51 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai melakukan pencoblosan di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Rabu 14 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Saja Jenisnya?

Bawaslu menyebutkan salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.