TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi panggil George Junus Aditjondro untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap Ramadhan Pohan, Senin (8/2) awal pekan depan. "Panggilan sudah kami layangkan, jadwalnya besok kami mintai keterangan," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono saat dihubungi Tempo, Ahad (7/2).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih belum memastikan apakah George akan ditahan atau tidak. "Nanti tergantung hasil pemeriksaan penyidik, sekarang masih proses pemanggilan (untuk diminta keterangan)," ujar Gatot.
Sebelumnya George mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan dan panggilan dari pihak kepolisian. Ia juga menganggap bahwa tindakan polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak etis dan sepihak (Koran Tempo, 7/2).
Menurut Gatot penetapan tersangka terhadap George telah sesuai dengan saksi dan alat bukti. Hingga sekarang belum ada kepastian apakah George akan memenuhi panggilan atau tidak. "Yang jelas panggilan sudah kami kirim, kami harap besok George datang," ujar Gatot.
Kasus tersebut berawal pada saat acara peluncuran buku karya George berjudul "Membongkar Gurita Cikeas" di salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan. Ramadhan yang hadir dalam acara tersebut sempat berdebat dengan George.
Anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat itu menilai karya George sebagai halusinasi yang menyebutkan seolah-olah ada dana talangan Bank Century masuk ke harian Jurnal Nasional, koran yang sempat dia pimpin. Pada saat itu George memukulkan buku karya dia ke muka Ramadhan dan mengenai pelipis kiri. Geogre langsung meninggalkan tempat acara dan melapor ke polisi.
Atas pengaduan itu, George dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
AGUNG SEDAYU