TEMPO Interaktif, Surakarta - Kota Surakarta berencana untuk menerapkan sistem rayonisasi guna menentukan tarif parkir kendaraan. Mereka akan membagi lokasi parkir menjadi lima rayon. "Penyusunan rancangan peraturan daerahnya sedang kita selesaikan," kata Yosca Herman Soedrajad, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta kepada Tempo, Minggu (07/02).
Selama ini tarif parkir di Kota Surakarta hanya dibedakan menjadi dua, yaitu tarif parkir di tempat umum dan kawasan khusus. Untuk parkir di tempat khusus, misalnya kawasan wisata, tarif parkir dua kali lebih mahal dibanding parkir di tempat umum lain.
"Nantinya kawasan parkir akan kita bagi menjadi lima rayon," kata Herman. Untuk rayon I menerapkan tarif parkir paling mahal, yaitu Rp 5.000 untuk kedaraan roda empat. Sedangkan tarif parkir di rayon V hanya Rp 1.000 untuk tiap kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua tarif parkirnya separuh dari tarif untuk kendaraan roda empat.
Menurut Herman, tarif termahal akan dikenakan tepi jalan sekitaran kawasan bisnis. Sebab, banyak gedung-gedung bisnis di Kota Surakarta yang sebenarnya telah menyediakan sarana parkir di dalam gedung. Sedangkan tarif terendah akan diberlakukan kawasan sosial, seperti rumah sakit. Penetapan rayon akan dilakukan melalui sebuah peraturan wali kota (perwali).
Karena menggunakan tarif yang beragam, pihaknya berjanji untuk melakukan pembinaan terhadap para juru parkir. Saat ini, banyak juru parkir yang sering melakukan pelanggaran tarif yang mendapatkan sanksi karena melanggar tarif. "Tiap pekan pasti ada juru parkir yang kita cabut keanggotaannya," kata Herman.
Herman mengatakan, penerapan tarif tersebut tidak semata-mata untuk mendongkrak pendapatan. "Namun untuk manajemen lalu lintas," kata dia. Diharapkan, penerapan tarif yang mahal di kawasan bisnis bisa membuat pengendara memilih memarkir kendaraan secara off street atau di dalam gedung. Selama ini, kemacetan lalu lintas selalu terjadi di kawasan bisnis akibat banyaknya kendaraan yang terparkir di tepi jalan.
Selain itu, diharapkan minat pengguna kendaraan pribadi juga dapat berkurang. "Beralih ke kendaraan umum," kata Herman. Apalagi, dalam waktu dekat Surakarta juga akan menjalankan 15 unit Bus Rapid Transit yang memiliki standarisasi pelayanan penumpang.
AHMAD RAFIQ