TEMPO Interaktif, Kupang - Seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Nusa Tengga Timur (NTT) diduga terlibat peredaran dolar Singpaura palsu senilai Rp 4 miliar.
Dugaan itu menguat setelah Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa seorang saksi berinisial Gn yang menerima upah Rp 100 juta dari hasil penukaran dolar Singapura palsu di Bank Mandiri cabang Kupang.
Informasi yang dihimpun di Kepolisian Daerah NTT, Senin (1/2), pegawai PN Kupang yang diduga terlibat tersebut berinisial Krf dan seorang staf PNS pada Biro Tata Pemerintahan Setda NTT berinisial VLd. Kedua orang tersebut yang meminta agar saksi menukarkan uang tersebut di Bank Mandiri cabang Kupang.
Uang dolar palsu yang telah berhasil ditukar senilai 22 ribu dolar atau sekitar Rp 700 juta lebih. Saat ini Tim Mabes Polri yang berjumlah empat orang dan Reskrim Polda NTT sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Polda NTT Kompol Okto Riwu yang dimintai keterangan tentang informasi tersebut mengatakan, untuk menghindari adanya kontraproduktif penyebaran informasi maka Polda NTT membatasi pemberian informasi terkait kasus tersebut.
"Guna menghindari hal-hal yang kontraproduktif maka hasil penyelidikan yang dilakukan lebih bersifat tertutup," katanya.
Menyangkut pemeriksaan saksi-saksi dan keterlibatan pegawai di berbagai instansi di NTT, ia juga enggan memberikan komentar soal itu. "Hal itu juga tertutup, karena masih dalam proses penyeledikan oleh tim Mabes Polri dan Polda NTT," katanya.
Kasus ini, lanjutnya, butuh investigasi yang mendalam guna menghindari memburuknya sendi-sendi ekonomi nasional, karena masalah ini berkaitan dengan mata uang asing. "Kita hindari penyebaran informasi, karena jaringan ini merupakan jaringan trans nasional crime yang punya jaringan cukup luas di luar NTT," katanya.
Menurut dia, kualitas uang palsu yang beredar saat ini cukup canggih karena sulit dideteksi sehingga masyarakat harus lebih waspada terutama pada mata uang asing dengan nilai nomimal yang besar, seperti Rp 100 ribu.
"Jika ditemukan adanya uang palsu, kami minta masyarakat segera melaporkan ke polisi untuk diusut sehingga tidak berdampak hukum bagi yang menemukan uang palsu itu," katanya.
YOHANES SEO