TEMPO Interaktif, Magelang – Direktur Medis dan Perawatan Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo Magelang, Jawa Tengah, Bella Patriajaya, membantah telah terjadi salah diagnosa terhadap Suseno, 50 tahun, mantan bakal calon legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Hasilnya positif HIV-AIDS,” kata Bella, Jumat (29/1). Pernyataan ini disampaikan Bella menanggapi laporan Suseno yang menilai Rumah Sakit Jiwa tersebut telah keliru memvonis dirinya mengidap HIV-AIDS ke Kepolisian Resor Kota Magelang. Lantaran vonis itu, Suseno batal maju sebagai calon legislatif pada pemilihan setahun lalu.
Bella mengatakan, vonis HIV-AIDS atas Suseno didasarkan pada tes pada 16 Agustus 2008 dengan menggunakan metode tes Ultra Raid Test Device. Tes ini biasa dikenal dengan sebutan Diaspot. “Sampai dua kali kami tes,” kata Bella meyakinkan.
Menurut dia, tes itu merupakan rangkaian tes kesehatan yang dilakukan atas permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai Suseno mencalonkan. Semua bakal calon legislatif asal PDI Perjuangan saat itu juga mengalami tes yang sama.
Tes yang dilakukan rumah sakit, kata dia, dilakukan secara profesional. Hingga pihaknya yakin, rumah sakit tak melakukan kekeliruan dalam menjalankan prosedur tes dan hasilnya pun benar.
Sebaliknya Suseno percaya, tes itu keliru. Dua tes ulang yang dilakukannya, di Rumah Sakit dr Sardjito Yogyakarta dan Laboratorium Klinik Prodia Magelang, menyatakan tidak mengidap HIV/AIDS. “Mungkin alat tesnya berbeda,” kata Bella menduga perbedaan hasil tes.
Bella mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Suseno. Dia yakin, rumah sakit tidak melakukan kesalahan dan dalam menentukan hasil tes bebas dari kepentingan politik apapun. “Ya siap tak siap, harus siap,” ujar Bella.
Menuut dia, gugatan ini bukan pertamakalinya dilakukan Suseno. Sebelumnya, Wakil Ketua II Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Magelang Tengah itu juga pernah melakukan hal yang sama.
Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jawa Tengah Antoni Yudha Timor, yang melakukan pendampingan terhadap Suseno, membenarkan gugatan ini adalah yang kedua kali dilakukan Suseno. “Tapi yang pertama bukan dari kami,” kata dia tanpa menyebut nama lembaga pendamping sebelumnya.
Dia membantah jika laporan ke polisi tersebut terlambat. Meski peristiwa ini berlangsung pada 2008 dan dirasa dampaknya pada 2009, namun laporan ini masih relevan. Menurut dia, upaya ini sekaligus dapat menjadi pelajaran bagi konsumen yang diperlakukan tidak adil.
ANANG ZAKARIA