Adanya pungutan nelayan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Suyitno. Menurutnya perlu sosialisasi dan pemberian pemahaman yang disampaikan oleh semua pihak. "Kebijakan penghapusan retribusi nelayan tidak mudah dilaksanakan, layaknya membalikkan telapak tangan," kata Suyitno
Diungkapkannya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan terkait dengan penghapusan retribusi nelayan yakni, harus dilakukan perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai retribusi nelayan. "Perdanya, yang buat kabupaten/kota. Itu pun perlu waktu untuk melakukan pembahasan,' terang Suyitno.
Suyitno mengatakan, Gubernur Banten telah melayangkan surat imbauan kepada bupati/walikota untuk secepatnya melakukan perubahan terhadap perda-perda yang sudah ada, sebagai langkah perubahan perda-perda tentang retribusi nelayan.
Sebelumnya, dalam kebijakan penghapusan retribusi nelayan yang disampaikan Fadel Muhamad, pemerintah pusat harus mengganti salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor perikanan, jika kebijakan penghapusan retribusi nelayan benar-benar jadi diterapkan.
ULUM
Baca Juga: