TEMPO Interaktif, Denpasar - Warga Thailand Koksantia Prapapan, 38, dijatuhi denda Rp 150 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/1). Dia dinyatakan terbukti bersalah membawa mata uang asing yang melebihi ketentuan dan nilainya setara dengan Rp 450 juta.
Perbuatan itu melanggar pasal 9 UU no 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Batas maksimal yang dibolehkan hanya Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Djumain.
Yang memberatkan terdakwa, dia sengaja tidak mengisi Custom Declaration dengan sebenarnya, khususnya pada poin 15 dengan maksud agar tidak diketahui membawa uang di atas ketentuan. Sedangkan yang meringankan, Prapapan tidak mengetahui adanya UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan langsung mengaku bersalah.
Kejadian memasukkan uang sendiri terjadi pada 8 Januari 2010 di Terminal Kedatangan Internasional bandara Ngurah Rai, Denpasar. Terdakwa datang dengan menggunakan Thai Air Lines membawa tas punggung warna merah.
Setelah melalui pemeriksaan di X Ray bandara, petugas melihat di monitor dalam tas terdapat gumpalan warna merah yang ternyata berisi uang 500 pecahan uang kertas pecahan USD 100 , satu lembar uang kertas USD 1, sembilan lembar USD 100 baht, dan tujuh lembar uang kertas pecahan 20 baht.
Atas vonis itu, Prapapan langsung menyatakan menerima. “Saya memang merasa bersalah,” ujarnya. Dia mengaku, uang itu sebenarnya akan dilakukan untuk berbisnis di Bali dan di Jepara yakni untuk jual beli barang kerajinan.
ROFIQI HASAN