TEMPO Interaktif, Cirebon - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) laporkan pengusaha yang mempekerjakan 53 anak di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan wakil ketua 1 KPAI, Masnah Sari. "Kami telah melaporkan ke Polres Cirebon seorang pengusaha mempekerjakan 53 anak di bawah umur," katanya. Pengusaha itu bernama Yohannes pemilik pabrik teh cap Djangkarmoelia yang terletak di ruas Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No 21 Desa Kedung Jaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dijelaskan Masnah, sebelumnya mereka mendapatkan laporan adanya pengusaha di Kabupaten Cirebon yang mempekerjakan anak di bawah umur. "Kami pun segera melakukan pengecekan," katanya.
Semula, lanjut Masnah mereka cukup kesulitan mendapatkan lokasi pabrik. "Kami harus mencari-cari sendiri," katanya. Setelah diketahui secara pasti lokasinya, ia pun melaporkan ke Polsek Kedawung untuk mendapatkan pengawalan. Pengawalan tersebut menurut Masnah memang sudah sesuai dengan prosedur. "Namun saya sempat kecewa karena ternyata yang mengantar hanya dua orang anggota dan bahkan mereka hanya duduk-duduk di luar, tidak mengantar hingga ke dalam," katanya.
Karena itu, Masnah pun mengaku dirinya langsung masuk ke dalam pabrik. "Betapa kagetnya saya saat melihat ada 53 anak di bawah 18 tahun dipekerjakan di situ," katanya. Pekerja di dalam pabrik dibagi dalam dua ruangan, ruangan pertama berisi 53 anak di bawah umur sedangkan ruangan kedua di campur antara anak dan remaja.
Usia anak-anak itu, lanjut Masnah berkisar antara 13 hingga 15 tahun dan sebagian besar berasal daerah Blok Plaosan, Desa Ciperna. "Sebelum masuk kerja mereka dijemput menggunakan sebuah truk terbuka," katanya.
53 anak itu pun menurut Masnah digaji tida sesuai dengan UMR. "Mereka mendapatkan gaji berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu perhari. Bahkan untuk makan pun mereka harus makan diluar, sendiri," katanya.
Puluhan anak yang rata-rata bekerja memasukkan teh ke dalam kotak itu pun telah dieksploitasi tenaganya. "Mereka dipekerjakan dari jam 6 pagi hingga jam 5 sore," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Cirebon, E. Rusmana mengungkapkan pihaknya akan meneliti apakah perusahaan itu terdaftar atau tidak. "Pengawas akan diterjunkan hari ini," katanya.Jika terbukti, akan ditindak tegas. Bahkan akan dilaporkan dengan ancaman denda hingga Rp 500 juta.
IVANSYAH