Dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi Kesehatan dan Keuangan Dewan Tulungagung, Selasa (12/1), Sekretaris Jenderal DKR Tulungagung Zainul Fuad mengatakan sebanyak 100 pasien Jamkesmas mengaku dipungut biaya saat berobat di rumah sakit pemerintah.
Dari jumlah tersebut DKR berhasil menemukan 25 kuitansi pembayaran yang diserahkan keluarga pasien. “Ini sebagai bukti bobroknya pelayanan kesehatan di Tulungagung,” kata Fuad.
Nilai biaya berobat tersebut bervariasi berdasarkan jenis layanan kesehatan dan obat yang dibeli. Beberapa kuitansi tersebut tertulis biaya berobat antara Rp 300 ribu hingga Rp 6 juta yang dipungut petugas RSUD dr Iskak. Hal ini menurut Fuad melanggar ketentuan pelayanan berobat pasien Jamkesmas yang seharusnya dibebaskan dari seluruh biaya kecuali penyakit tertentu di luar tanggungan.
Dalam paparannya tersebut, Fuad sempat menjelaskan kasus yang menimpa pasien bernama Sukilan, warga Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggung Gunung, Tulungagung yang mengalami patah kaki.
Dia mengaku diminta membayar biaya pengobatan sebesar Rp 625 ribu selama 15 hari menginap di RSUD dr Iskak. Setelah mengadu pada DKR dan mendapat advokasi, pihak rumah sakit mengembalikan sebagian biaya tersebut kepada Sukilan.
Anggota Komisi Kesehatan, Suharminto kaget dengan temuan tersebut. Dia berjanji untuk menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil Dinas Kesehatan dan RSUD dr Iskak. Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga merekomendasikan pengusutan secara hukum jika praktik tersebut terbukti terjadi di rumah sakit pemerintah. “Kami tidak main-main dengan sanksi ini,” katanya.
Ketua Pelayanan Jamkesmas RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Mastur meminta para korban pungutan menunjukkan bukti kuitansi yang dimiliki. Dia menolak menanggapi kasus itu sebelum mempelajarinya terlebih dulu. “Ada 1.400 pasien Jamkesmas di sini, saya tidak hafal satu per satu,” katanya.
HARI TRI WASONO