"Itu tandanya 200 pengusaha yang ada menyetujui penetapan UMK sesuai surat edaran gubernur," kata Kepala Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan, Herman Priyanto, Jumat (1/1).
Herman berharap, persetujuan atas besaran UMK itu tidak hanya di atas kertas tetapi mampu diterapkan di lapangan. Sebab, jika ada buruh yang upahnya tidak sesuai UMK pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha. "Kalau tidak mampu bayar sesuai UMK mestinya ajukan keberatan, supaya diberi pengecualian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil rapat Dewan Pengupahan kota, UMK Pamekasan diusulkan dan telah ditetapkan Gubernur Rp 900 ribu. Upah ini tergolong paling tinggi dibanding upah tiga kabupaten lainnya yang ada di Pulau Madura.
Kabupaten Sumenep misalnya menetapkan UMK Rp 853 ribu, Sampang Rp 690 ribu dan Bangkalan Rp 775 ribu. “Sebelumnya UMK Pamekasan sebesar Rp 750 ribu,” kata Herman.
MUSTHOFA BISRI