TEMPO Interaktif, Palembang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mencatat tahun 2009 ada peningkatan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahan besar dari 51 kasus tahun 2008 menjadi 70 kasus. Jumlah korban juga bertambah.
Direktur LBH Palembang Eti Gustina mengatakan Rabu (30/12) sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan besar di Sumsel cukup tinggi dibanding tahun lalu. LBH mencata ada dua kasus menonjol sepanjang tahun 2009 yaitu kasus sengketa lahan Petani Rengas di Kabupaten Ogan Ilir dan Sidomulyo Kabupaten Banyuasin. Dua daerah bersengketa dengan PT PN VII. “Dilihat dari jumlah korban juga berlipat, dimana untuk Rengas ada sekitar 500 KK dan Sidomulyo ada 700,” katanya.
Selain itu jumlah korban akibat dari kasus sengketa lahan ini juga cukup besar yaitu dalam kasus Rengas ada 20 petani yang tertembak oleh aparat Brimob. LBH Palembang juga prihatin masih belum adanya kebijakan dari pemerintah daerah dan instansi terkait dalam dua kasus ini, terbukti masih belum ada rasa keadilan yang dialami warga, berlarut-larutnya kasus adalah suatu bukti.
Ratusan warga dari dua kabupaten itu sudah melakukan berbagai upaya seperti aksi unjuk rasa ke instansi terkait dari Gubernur Sumsel, DPRD, sampai BPN namun hasil belum terlihat jelas.
“Dibutuhkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan kasus ini, kami juga memberikan apresiasi kepada warga yang masih terus berjuang dengan cara menginap di kantor DPRD,” ujarnya.
Selain sengketa lahan, LBH juga mencatat kekerasan terhadap warga atau masyarakat kecil saat berhadapan dengan hukum juga meningkat sekitar 30 persen. Masih belum berpihaknya aparat hukum baik dari kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman terhadap warga kecil yang ingin mencari keadilan.
Terkait dengan program Bantuan Hukum Gratis yang gagas oleh Pemerintah daerah baik provinsi dan Kabupaten/Kota, LBH mencatat masih perlu dievaluasi program ini karena masih belum banyak kasus yang melibatkan masyarakat kecil tertangani.
Sementara, pengamat Hukum Bambang Haryanto mengatakan Bantuan Hukum Gratis di Sumsel sudah berjalan dan bukan hanya wacana itu perlu diapresiasi namun juga dia memberi catatan, untuk provinsi dana penanganan kasus yang mencapai Rp 30 juta per kasus dikurangi menjadi Rp 5 juta per kasus, dengan harapan makin banyaknya kasus masyarakat kecil yang bisa ditangani.
“Kami melakukan itu di dua Kabupaten Lahat dan Muara Enim agar makin banyak masyarakat kecil terbantu dalam program bantuan hukum gratis ini,” ujar Bambang yang juga Ketua Peradi Sumsel.
ARIF ARDIANSYAH