TEMPO Interaktif, Surakarta – Majelis hakim pengadilan negeri Surakarta menolak gugatan class action yang diajukan nasabah Bank Century. Ketua majelis Hakim Saparudin Hasibuan menyatakan prosedur pengajuan gugatan class action para penggugat kepada Bank Century tidak sah. “Sehingga gugatan penggugat tidak dapat diteruskan. Kemudian penggugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 156 ribu,” kata Saparudin, saat membacakan putusan di persidangan, Selasa (22/12).
Majelis hakim dalam pertimbangan amar putusannya menyatakan bahwa gugatan class action yang diajukan bukan termasuk gugatan perwakilan kelompok sebagaimana yang dimaksudkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.
“Majelis hakim lebih memandang sebagai penggabungan gugatan. Yaitu penggabungan beberapa gugatan yang terdapat hubungan erat,” kata anggota majelis JJH Simanjuntak. Penggabungan tersebut dikarenakan masing-masing penggugat memberikan kuasanya secara langsung kepada kuasa hukum. Juga untuk memudahkan proses dan menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan.
Karena tidak sesuai dengan peraturan MA, maka prosedur pengajuan gugatan tidak sah. Hal itu menyebabkan pemeriksaan gugatan dihentikan. “Karena belum memasuki pokok perkara, maka seluruh gugatan class action dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjut Simanjuntak.
Kuasa hukum nasabah Bank Century selaku penggugat, Setyohardjo mengatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. Meski begitu, dia berencana akan mengajukan gugatan ulang. Kuasa hukum lainnya, Herkus Wijayadi menambahkan, dalam waktu dekat akan kembali mengajukan gugatan. “Masih tetap class action. Hanya saja metode pengajuannya akan berbeda. Kami melihat masih ada peluang untuk mengajukan class action,” ujarnya, optimistis.
Sementara itu, salah seorang nasabah Bank Century Adjie Chandra, mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Semula dia berpikir hakim akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Kami tidak akan menyerah. Uang kami harus kembali,” tegasnya.
Gugatan class action kepada Bank Century atau yang sekarang bernama Bank Mutiara bertujuan untuk meminta dana nasabah dikembalikan. Sebanyak 27 nasabah memiliki simpanan di Bank Century sebesar Rp 40 miliar.
UKKY PRIMARTANTYO