Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Belum Agendakan Panggil Boediono dan Sri Mulyani

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Meski sudah menetapkan dua tersangka kasus dana talangan Bank Century, tapi Jaksa Agung Republik Indonesia Hendarman Supandji menyatakan belum ada rencana untuk memanggil Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kami baru tetapkan dua tersangka. Itu di luar itu (pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani)," kata kata Hendarman di sela-sela acara Musyawarah Nasional Ikatan Alumni Universitas Diponegoro di kampus Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/12).

Pernyataan Hendarman ini menjawab pertanyaan para wartawan apakah akan memanggil Boediono dan Sri Mulyani untuk mengusut kasus Bank Century.

Kejaksaan, kata Hendarman, sudah menetapkan status tersangka Hisham Al Warouk dan Rafat Ali Risbi.

Selain itu, saat ini Kejaksaan masih menunggu penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap uang yang dibawa lari para tersangka ke luar negeri. "Jumlahnya mencapai Rp 13 triliun," kata dia.

Kasus ini berawal pada 2008 saat Bank Century mengalami kegagalan kliring karena likuiditas. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hisham, dan Rafat. Selain itu dana talangan juga diduga untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century.

ROFIUDDIN  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.