TEMPO Interaktif, Semarang - Meski sudah menetapkan dua tersangka kasus dana talangan Bank Century, tapi Jaksa Agung Republik Indonesia Hendarman Supandji menyatakan belum ada rencana untuk memanggil Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kami baru tetapkan dua tersangka. Itu di luar itu (pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani)," kata kata Hendarman di sela-sela acara Musyawarah Nasional Ikatan Alumni Universitas Diponegoro di kampus Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/12).
Pernyataan Hendarman ini menjawab pertanyaan para wartawan apakah akan memanggil Boediono dan Sri Mulyani untuk mengusut kasus Bank Century.
Kejaksaan, kata Hendarman, sudah menetapkan status tersangka Hisham Al Warouk dan Rafat Ali Risbi.
Selain itu, saat ini Kejaksaan masih menunggu penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap uang yang dibawa lari para tersangka ke luar negeri. "Jumlahnya mencapai Rp 13 triliun," kata dia.
Kasus ini berawal pada 2008 saat Bank Century mengalami kegagalan kliring karena likuiditas. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Namun berdasar hasil penelusuran kesulitan likuiditas bukan dikarenakan gagal dalam mengelola, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular, Hisham, dan Rafat. Selain itu dana talangan juga diduga untuk menyelamatkan kreditur kelas kakap Bank Century.
ROFIUDDIN