Raymond Teddy menggugat tujuh media, yaitu Kompas, Republika, Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, Warta kota, RCTI, dan detik.com karena pemberitaan mengenai judi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Akibatnya Raymond sempat ditahan oleh Kepolisian RI terkait berita perjudian tersebut.
Tak hanya menggugat tujuh media itu, Dewan Pers juga menjadi ikut tergugat. "Dia tak mengerti seluk beluk tentang hukum pers," kata Sholeh. Dia mengaku prihatin dan terkejut dengan gugatan Raymond itu.
Gugatan diajukan karena Raymond menganggap Dewan Pers mengulur-ulur waktu mediasi antara dia dengan tujuh media. "Awal-awal diundang Dewan Pers dia tidak datang. Sekarang proses mediasi sedang berlangsung, dia malah tidak sabar dan langsung menggugat," kata Sholeh.
Padahal, tak ada aturan batas waktu bagi Dewan Pers dalam memediasi sengketa antara Raymond dengan tujuh media. "Gugatan ini tak masuk akal. Dewan Pers sebagai penegak hukum tak bisa digugat, apalagi perdata," katanya.
Sholeh yakin gugatan ini akan ditolak oleh pengadilan. "Kalau sampai dikabulkan berarti akan menjadi preseden buruk. Gugatan ini adalah langkah melemahkan Dewan Pers," ujarnya.
Karena Dewan Pers menjadi turut tergugat bersama dengan 7 media yang lain, Dewan Pers digugat oleh Raymond di empat pengadilan negeri, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang hari ini, ada dua tergugat. Selain Dewan Pers, yaitu Republika dan Detik. Gugatan terhadap Republika, lanjut Sholeh, juga semestinya gugur karena error in persona. "Yang digugat adalah PT Repbulika Online, padahal tak ada. Secara struktur gugatan juga tak benar," katanya.
SOFIAN