TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan bahwa polisi akan memanggil enam saksi terkait dengan laporan pencemaran nama baik Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, dan Choel Mallarangeng. "Sejauh ini ada enam saksi yang ikut memperkuat laporan pelapor, dalam 1-2 hari ini, mudah-mudahan saksi tidak berhalangan hadir," ujarnya pada wartawan, Rabu (2/11).
Menurut Boy, pemanggilan saksi itu diperlukan untuk memperkuat pembuktian ada tidaknya unsur pidana yang dipersangkakan. "Karena kita butuh bukti, salah satunya adalah keterangan saksi," ujarnya.
Siapa sejumlah saksi yang akan dipanggil itu? Boy enggan menyebutkan. "Saksi tidak bisa disebutkan, tapi beliau-beliau adalah orang yang terkait atau mengetahui peristiwa dugaan pencemaran nama baik," terangnya.
Selasa (1/12) kemarin, Hatta, Djoko, Edhie, dan Mallarangeng bersaudara melapor ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik yang menurut mereka dilakukan oleh Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera). Tindak pencemaran nama baik itu, menurut terlapor, dilakukan dengan cara penyebaran informasi temuan Bendera tentang aliran dana dari Bank Century ke sejumlah pihak. Mereka berenam termasuk yang disebut menerima kucuran dana tersebut.
Saat ini, polisi sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan menyusun rencana upaya penyidikan. "Rencana penyidikan adalah mekanisme normal baku yang dilakukan penyidik, semua kasus diberlakukan seperti ini," kata Boy.
AGUNG SEDAYU