TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan Ujian Nasional tetap bisa dilakukan tahun depan dan seterusnya. "Sebab dalam amar putusan Majelis Kasasi, Ujian Nasional tidak dilarang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mahkamah Nurhadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (1/12).
Menurut dia, penggugat pun dalam gugatan terhadap pemerintah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu tidak meminta Ujian Nasional ditiadakan.
Nurhadi menjelaskan, saat itu yang digugat adalah pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2005-2006. "Dalil penggugat, saat itu ujian menimbulkan banyak korban, ada yang bunuh diri dan stres berat. Lagipula, waktu itu tidak ada ujian ulangan," kata dia.
Dengan tak adanya ujian ulangan, siswa hanya punya kesempatan satu kali untuk mengikuti ujian yang menentukan kelulusan tersebut. Penggugat pun menuding pemerintah hanya meningkatkan standar kelulusan Ujian Nasional, padahal ada kesenjangan pendidikan di Indonesia, kualitas guru timpang, sementara fasilitas pendukung juga tak memadai.
Lantas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam amar putusannya menyatakan pemerintah lalai memenuhi dan melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan. Majelis memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional. Majelis juga memerintahkan tergugat mengambil langkah kongkret untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan ujian, serta memerintahkan pemerintah meninjau kembali pendidikan nasional.
Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut. Sebagian kalangan menafsirkan putusan itu berarti Ujian wajib ditiadakan.
Tetapi hal itu ditampik Mahkamah. Selain karena larangan Ujian tak tercantum dalam putusan, Nurhadi berpendapat penggugat spesifik menggugat ujian tahun 225-2006, sehingga putusan tak berlaku untuk ujian berikutnya. Selain itu, pemerintah telah tampak memperbaiki pendidikan nasional. "Seperti yang tercantum dalam eksepsi (keberatan) pemerintah di pengadilan, pemerintah sudah melakukan perbaikan-perbaikan seperti Bantuan Operasional Sekolah dan pelaksanaan Ujian ulang," ucap dia.
Namun, jika ada pihak yang tak setuju terhadap putusan Mahkamah, Nurhadi mempersilakan mereka menempuh langkah hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali. Tapi mereka haruslah mengajukan novum alias bukti baru, atau membuktikan ada kekhilafan dalam putusan sebelumnya.
BUNGA MANGGIASIH