TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pemerintah Jawa Barat tengah menjajaki penyusunan MoU dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Barat untuk mempercepat sertifikasi asetnya. “Bukan untuk meminta keistimewaan tapi untuk mempercepat prosesnya saja,” kata Kepala Biro Pengelolaan Barang Daerah, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sutjipto di Bandung, Selasa (1/12).
Selama ini, kata Sutjipto, proses sertiikasi aset pemerintah daerah berjalan lambat. Banyak aset yang sudah diproses pembuatan sertifikatnya sejak 2004 lalu, hingga saat ini belum selesai. Selain administrasinya lama, kerap catatan sejarah kepemilikan aset itu tidak lengkap.
Yang masuk kriteria ini sebagian besar adalah aset hasil pelimpahan dari departemen pada pemerintah Jawa Barat saat peralihan otonomi daerah. Semua ini membuatnya tidak berani memasang target kapan semua aset pemerintah provinsi bersertifikat.
Regulasi yang ada mewajibkan semua aset milik pemerintah harus bersertifikat. Termasuk, papar Sutjipto, bidang tanah yang kini menjadi jalan provinsi serta saluran irigasi yang jumlahnya mencapai separuh atau 50 persennya dari 4 ribu lebih aset bidang tanah yang dimiliki pemerintah provinsi.
Setiap tahunnya, kurang dari 10 sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN untuk aset pemerintah provinsi Jawa Barat. Per 2007 tercatat sertifikat yang keluar hanya untuk 9 bidang lahan, tahun 2008 hanya 6 bidang, tahun ini 9 bidang. Itu pun, tutur Sutjipto, bukan pengajuan sertifikat di tahun yang sama. ”Tahun ini ada 38 bidang yang diajukan,” kata Sutjipto.
Pemerintah Jawa Barat memprioritas pembuatan sertifikat pada lahannya di luar bidang jalan serta jaringan irigasi. Dari sektiar 2 ribu bidang lahan di luar kategori itu, belum separuhnya yang memiliki sertifikat.
Sutjipto mengatakan, penjajagan penyusunan MoU dengan BPN sudah hampir rampung. Dia menargetkan, pada akhir Desember ini naskah kerjasama itu sudah diteken antara gubernur dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat. ”Mudah-mudahan,” katanya.
AHMAD FIKRI